Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 masih berlangsung. Berdasarkan timeline yang telah ditentukan, pengumuman hasil seleksinya telah disampaikan pada tanggal 9 Maret 2023, sedangkan hari Minggu ini (12/03/2023) merupakan jadwal terakhir masa sanggah PPPK 2022.
Adapun batas masa sanggah tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang telah ditandatangani pada Hari Rabu lalu (08/03/2023).
Iswanto Setiaji, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara mengatakan bahwa sejauh ini belum ada perubahan jadwal mengenai masa sanggah.
“Sampai saat ini masih mengacu pada jadwal,” kata Iswanto, dikutip dari Kompas (12/03/2023).
Untuk seluruh peserta yang namanya tidak tercantum dalam daftar pengumuman hasil seleksi, dapat melakukan masa sanggah PPPK 2022. Hal ini seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Masa sanggah ini merupakan agenda penting untuk memastikan perjuangan dalam seleksi PPPK guru agar bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Apabila tidak melakukan sanggah, maka secara otomatis para peserta akan dianggap gagal dalam rekrutmen tersebut.
Sesuai dengan prosedur dan timeline yang telah ditetapkan, peserta dalam melakukan sanggah paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi keluar. Cara mengajukan masa sanggah 2022 pun sangat mudah.
Pertama, peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru 2022 harus mengakses portal seleksi PPPK di sscasn.bkn.go.id. Setelah itu peserta dapat mengikuti langkah – langkah pengajuan masa sanggah PPPK 2022 berikut ini.
- Login pada portal sscasn.bkn.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password yang sebelumnya telah digunakan untuk mengikuti rekrutmen PPK
- Setelah berhasil masuk, peserta dapat memilih menu “Sanggah”
- Di bagian tersebut, peserta dapat mengirimkan sanggahan beserta kronologi dan alasannya.
- Setelah selesai mengirimkan sanggahan, peserta bisa mendapatkan jawaban dari panitia PPPK dan masa jawab sanggah pada tanggal 13 – 19 Maret 2023.
Halaman Selanjutnya
Pengajuan masa sanggah ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal
Halaman : 1 2 Selanjutnya