Aturan Uang Makan dan Lembur ASN Diteken pada PMK, Honorer Pahami Soal TMT PPPK Guru

- Editor

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selaras dengan kabar terkait aturan uang makan dan lembur ASN yang diteken pada PMK 49/2023, berikut ini kabar terkait syarat honorer diangkat ASN tanpa tes.

Syarat Honorer Diangkat ASN Tanpa Tes

Para tenaga honorer yang berusia 35-46 tahun patut bergembira. Sebab, dari RUU ASN bahwa tenaga honorer berusia 35-46 tahun akan diangkat jadi PNS tanpa tes.

Dalam aturan baru yang akan segera rilis, RUU ASN menjelaskan ada jalur yang bisa lalui agar para tenaga honorer dapat diangkat jadi PNS tanpa tes.

Diberinya jalur khusus untuk para tenaga honorer ini adalah untuk mengapresiasi perjuangan mereka yang telah lama mengabdi dan bekerja di instansi pemerintah.

Namun, yang jadi soal adalah hanya 6 bidang yang menjadi prioritas untuk diadakan pengangkatan PNS tanpa tes.

Yang mana, bidang-bidang yang masuk ketegori prioritas pengangkatan PNS tanpa tes meliputi bidang kesehatan, pertanian dan pendidikan.

Agar lebih jelas mari simak terlebih dahulu, bidang apa saja yang menjadi prioritas tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes berikut ini:

  1. Tenaga honorer bidang pendidikan
  2. Tenaga honorer bidang pertanian
  3. Tenaga honorer bidang kesehatan
  4. Tenaga honorer bidang fungsional
  5. Tenaga honorer bidang administratif
  6. Tenaga honorer bidang penelitian

Dari 6 bidang prioritas di atas, tenaga honorer tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.

Ada beberapa syarat terlebih dahulu yang harus dipenuhi agar bisa menjadi bagian dari tenaga honorer prioritas pengangkatan PNS.

Pasal 131 A ayat 4 RUU ASN menerangkan bahwa tenaga honorer dapat diangkat jadi PNS tanpa tes akan dipertimbangkan ijazah pendidikan terakhir, gaji, masa kerja dan tunjangan yang telah diperoleh.

Sementara itu, mengenai syarat untuk menjadi prioritas tenaga honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes harus memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam PP No 48 Tahun 2005.

  1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
  3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
  4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

Merujuk pada ketentuan yang ada, maka tenaga honorer yang masuk dalam prioritas pengangkatan PNS tanpa tes adalah lebih mengutamakan masa kerja dan pengabdian pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, yang masuk dalam kategori perioritas pengangkatan PNS tanpa tes sementara ini hanyalah tenaga honorer yang berusia 35-46 tahun.

Sedangkan untuk tenaga honorer usia 20-34 masih belum ada sumber rujukan yang jelas untuk mambahas nasib tenaga honorer pada usia tersebut.

Kendati begitu, perlu diingat bagi tenaga honorer usia 35-46, bahwa pengangkatan tenaga honorer jadi PNS tanpa tes adalah satu kesatuan antara bidang prioritas dan syarat yang terpenuhi.

Jika salah satu di antara keduanya tidak lengkap, maka sudah bisa dipastikan selema belum ada ketentuan lain yang mengatur, tidak bisa diangkat PNS tanpa tes.

 

Halaman Selanjutnya

Seluruh Honorer Diangkat…

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru