Selain gaji pokok PNS yang menjadi acuan aturan Tunjang Profesi Guru (TPG), berikut ini merupakan berbagai tunjangan yang didapatkan oleh PNS.
Macam Tunjangan PNS
Sebagai informasi, PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan, tetapi para PNS juga diberikan tunjangan.
Berikut jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:
Tunjangan Kinerja PNS
Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.
Uang Makan PNS
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:
- Golongan I: Rp 35.000
- Golongan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
Tunjangan Jabatan PNS
- Eselon VA Rp 360.000
- Eselon IVB Rp 490.000
- Eselon IVA Rp 540.000
- Eselon IIIB Rp 980.000
- Eselon IIIA Rp 1.260.000
- Eselon IIB Rp 2.025.000
- Eselon IIA Rp 3.250.000
- Eselon IB Rp 4.375.000
- Eselon IA Rp 5.500.000
Tunjangan Suami/istri PNS
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan Anak PNS
Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.
Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.
Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
Uang Dinas PNS
Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Demikian penjelasan terkait aturan Tunjangan Profesi Guru pada UU ASN dan UU Keternagakerjaan semoga bermanfaat bagi teman-teman guru semua.
Untuk meningkatkan dan menambah wawasan teman-teman guru terkait Pendidikan Indonesia, ikuti Pelatihan Bersertifikat 32 JP Merancang Pembelajaran Interaktif umtuk Mewujudkan Merdeka Belajar Menggunakan GoKaMja (Google Workspace For Education)
Daftarkan Diri Anda Sekarang, Come and Join!
Dapatkan fasilitas serta bonus eksklusif khusus bagi Anda yang mendaftar!
Bagaimana cara mendaftarnya ?
Langsung saja daftar melalui link berikut ini : https://online.e-guru.id/aff/40149/2057/checkout
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)