Aturan Tunjangan Profesi Guru pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Tunjangan Profesi Guru pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan perlu kita lihat dan cermati apa yang ada di dalamnya.

Sebagai guru sekarang ini RUU Sisdiknas menjadi topik hangat yang sedang diperbincangkan oleh teman-teman guru semua.

Dalam RUU tersebut ada sedikit perubahan pada aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dimana sebelumnya ada tunjangan untuk sertifikat pendidik dan pada saat ini dihilangkan.

Lalu bagaimana kejelasan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebenarnya pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Berikut ini merupakan informasi terkait Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dilansir dari CNN Indonesia bahwasannya aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena pemerintah menghapus poin tersebut di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengembalikan pasal tentang tunjangan guru di RUU Sisdiknas.

“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” ucap Unifah, Kamis (1/9).

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Penddikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril membantah tunjangan guru tidak dihapus meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas.

“Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” kata Iwan.

Ia menegaskan bahwa tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lalu sebenarnya bagaimana aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

 

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan aturan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 527 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis