Aturan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Terbaru

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun pada surat keputusan tersebut tidak dijelaskan apakah tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan bersama dengan gaji pokok pihak penerima. Tunjangan tersebut akan diberikan setiap bulan atau bertahap tergantung pada kondisi satuan kerja dari masing masing guru.

Oleh sebab itu, untuk guru madrasah yang menjadi penerima tunjangan profesi guru hendaknya untuk memahami informasi yang telah tercantumpada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 7321 tahun 2021.

Hal mengenai tunjangan profesi guru untuk guru madrasah telah dijelaskan pada surat keptusuan tersebut. Oleh sebab itu guru dapat memahami surat keputusan tersebut untuk mengetahui segala hal mengenai tunjangan profesi untuk guru madrasah.

Tujuan dari tunjangan sendiri adalah sebagai bentuk apresiasi kepada dedikasi guru yang telah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu pemerintah memberikan tunjangan sebagai tambahan gaji untuk guru.

Untuk pemberian gaji tersebut, sangat tergantung pada ketentuan yang berlaku. Guru harus mengikuti beberpa perkembangan dan juga update dari beberapa informasi yang berlaku mengenai pemberian tunjangan untuk guru tersebut.

Ketentuan tersebut dapat berubah ubah sesuai dengan keputusan dari pemerintah. Oleh sebab itu sangat penting bagi guru untuk update informasi. Demikian informasi mengenai Aturan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Terbaru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis