Aturan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Terbaru

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi juga diberikan untuk guru madrasah yang berada dibawah naungan dari Kementrian Agama. Terdapat informasi baru mengenai aturan tunjangan untuk guru madrasah yang terbaru.

Pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis atau mekanisme untuk pencairan tunjangan guru juga dijelasakan mengenai aturan tunjangan profesi untuk guru madrasah.

Salah satu kriteria untuk penerima tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru madrasah adalah sebagai berikut:

  • Telah memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Telah memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang telah diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA dengan format S26e. Perlu diketahui bahwa setiap guru tersebut hanya memiliki satu NRG walaupun guru tersebut memiliki 2 sertfikat.
  • Telah memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru atau PKG, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah atau PKPM dengan kriteria minimal baik. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil kinerja tahun sebelumnya sesuai dengan jabatan.
  • Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil yang telah mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memiliki izin operasional
  • Guru dengan status PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarkan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memiliki izin operasional
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah
  • Guru yang tidak memiliki status sebagai PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oelh masyarakat dengan memiliki izin operasional
  • Kepala madrasah yang aktif dalam melaksanakan tugas pada madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah dan juga diselenggarakan oleh masyarakat dengna izin operasional
  • Pengawas sekolah pada madrasah sebagai penerima tunjangan profesi
  • Telah memiliki SKMT dan SKBK yang telah diterbitkan oleh kementrian Agama Republik Indonesia dengan SIMPATIKA dan telah ditanda tangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenanganya
  • Tidak termasuk atau terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
  • Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif ataupun legislative

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Pemberian

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru