Aturan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Terbaru

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi juga diberikan untuk guru madrasah yang berada dibawah naungan dari Kementrian Agama. Terdapat informasi baru mengenai aturan tunjangan untuk guru madrasah yang terbaru.

Pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis atau mekanisme untuk pencairan tunjangan guru juga dijelasakan mengenai aturan tunjangan profesi untuk guru madrasah.

Salah satu kriteria untuk penerima tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru madrasah adalah sebagai berikut:

  • Telah memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Telah memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang telah diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA dengan format S26e. Perlu diketahui bahwa setiap guru tersebut hanya memiliki satu NRG walaupun guru tersebut memiliki 2 sertfikat.
  • Telah memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru atau PKG, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah atau PKPM dengan kriteria minimal baik. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil kinerja tahun sebelumnya sesuai dengan jabatan.
  • Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil yang telah mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memiliki izin operasional
  • Guru dengan status PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarkan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memiliki izin operasional
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah
  • Guru yang tidak memiliki status sebagai PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oelh masyarakat dengan memiliki izin operasional
  • Kepala madrasah yang aktif dalam melaksanakan tugas pada madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah dan juga diselenggarakan oleh masyarakat dengna izin operasional
  • Pengawas sekolah pada madrasah sebagai penerima tunjangan profesi
  • Telah memiliki SKMT dan SKBK yang telah diterbitkan oleh kementrian Agama Republik Indonesia dengan SIMPATIKA dan telah ditanda tangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenanganya
  • Tidak termasuk atau terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
  • Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif ataupun legislative

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Pemberian

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis