..
Tunjangan Profesi Guru ini memang menimbulkan polemik tersendiri pada kalangan pendidik. Terdapat banyak sekali pro dan kontra bahkan usulan terkait RUU Sisdiknas yang akan digunakan untuk undang undang yang mengatur Pendidikan.
Banyak sekali pihak yang mengusulkan bahwa Tunjangan Profesi Guru tertulis secara jelas pada RUU Sisdiknas. Hal tersebut merupakan bentuk jaminan bahwa guru memang tetap mendapatkan tunjangan profesi seperti yang telah dijanjikan oleh pemerintah.
Hal ini merupakan bentuk usulan agar tunjangan tersebut tertulis jelas pada RUU Sisdiknas yang merupakan rancangan terkait undang undang yang akan mengatur sistem Pendidikan di Indonesia pada saat ini.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebuduyaan menyatakan bahwa tunjangan profesi guru tersebut tidak dihapus. Guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru tetap akan mendapatkan tunjangan tersebut pada RUU Sisdiknas.
Selain itu guru tidak perlu menunggu untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau mengikuti PPG untuk mendapatkan gaji yang layak. Kemdikbud menjamin bahwa para guru mendapatkan gaji yang layak untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Tetapi hal tersebut membuat berbagai pihak untuk mengusulkan agar janji dari Kemdikbud tersebut tertulis secara jelas pada RUU Sisdiknas. Demikian informasi mengenai Aturan TPG Diusulkan Oleh ICMI Untuk Ditulis Pada RUU Sisdiknas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2