Aturan TPG Diusulkan Oleh ICMI Untuk Ditulis Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Tunjangan Profesi Guru ini memang menimbulkan polemik tersendiri pada kalangan pendidik. Terdapat banyak sekali pro dan kontra bahkan usulan terkait RUU Sisdiknas yang akan digunakan untuk undang undang yang mengatur Pendidikan.

Banyak sekali pihak yang mengusulkan bahwa Tunjangan Profesi Guru tertulis secara jelas pada RUU Sisdiknas. Hal tersebut merupakan bentuk jaminan bahwa guru memang tetap mendapatkan tunjangan profesi seperti yang telah dijanjikan oleh pemerintah.

Hal ini merupakan bentuk usulan agar tunjangan tersebut tertulis jelas pada RUU Sisdiknas yang merupakan rancangan terkait undang undang yang akan mengatur sistem Pendidikan di Indonesia pada saat ini.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebuduyaan menyatakan bahwa tunjangan profesi guru tersebut tidak dihapus. Guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi guru tetap akan mendapatkan tunjangan tersebut pada RUU Sisdiknas.

Selain itu guru tidak perlu menunggu untuk mendapatkan sertifikat pendidik atau mengikuti PPG untuk mendapatkan gaji yang layak. Kemdikbud menjamin bahwa para guru mendapatkan gaji yang layak untuk mendukung kesejahteraan mereka.

Tetapi hal tersebut membuat berbagai pihak untuk mengusulkan agar janji dari Kemdikbud tersebut tertulis secara jelas pada RUU Sisdiknas. Demikian informasi mengenai Aturan TPG Diusulkan Oleh ICMI Untuk Ditulis Pada RUU Sisdiknas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis