Aturan Terbaru: Periode Pencairan-Cara Aktivasi PIP

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivasi Rekening secara Langsung dan Kuasa

Mulai tahun 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP dapat dilakukan secara langsung oleh Penerima PIP/Orang tua/Wali. Penerima PIP atau orangtua dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung ke bank penyalur terdekat atau melakukan penarikan dana menggunakan Kartu Debit melalui mesin ATM dan menggunakan buku tabungan melalui teller bank.

Persesjen tersebut menyebutkan aktivasi rekening atau penarikan dana bisa dilakukan secara kuasa apabila memenuhi beberapa kondisi, seperti lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan peserta didik berada di daerah khusus atau sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat, atau daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Selain itu, aktivasi rekening dan penarikan dana oleh penerima kuasa juga bisa dilakukan bila peserta didi/orang tua/wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Penerima kuasa dalam aktivasi rekening dan penarikan dana PIP hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah. Namun, apabila berhalangan, Kepala Sekolah dapat memberikan hak kuasanya kepada guru atau tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara bila di sekolah negeri. Sedangkan bila sekolah swasta, maka penerima kuasanya adalah guru atau tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh ketua Yayasan.

Nah, itulah dua aturan terbaru tentang dana bantuan PIP Kemendikbud. Semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.

-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(eva/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis