Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan merupakan program yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi bagi guru yang ingin memperoleh status sertifikasi.
Hal ini tercantum dalam aturan terbaru mengenai sertifikasi guru dan program PPG Dalam Jabatan yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022 yang telah berlaku sejak September 2022.
Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa program PPG Daljab ini ditujukan bagi guru yang telah mengabdi namun belum memiliki status sertifikasi.
Selain itu, sertifikasi yang ditujukan bagi guru juga sebagai tanda atau pengakuan yang diberikan sebagai tenaga yang professional atau telah tersertifikasi.
Untuk mendapatkannya guru harus dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan yang dimana harus memenuhi beban kerja sebanyak 36 SKS.
Untuk dapat memenuhi 36 SKS dalam program PPG Dalam Jabatan dapat dilakukan dengan penyetaraan atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan pembelajaran program studi.
Pembelajaran program studi PPG Dalam Jabatan secara umum tercantum dalam pasal 19 Permendikbud nomor 54 tahun 2022.
Pembelajaran PPG Dalam Jabatan secara umum terdiri atas tiga poin utama antara lain yaitu:
- Pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).
- Pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah (problem based learning); dan pembelajaran berbasis proyek (project based learning)
- Praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah (problem based learning) dan pembelajaran berbasis proyek (project based learning).
Selanjutnya, setelah menempuh proses pembelajaran pada poin 1 dan 2, guru atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan harus mengikuti uji komprehensif.
LPTK merupakan pihak yang akan mengadakan uji komprehensif. Yang nantinya hasi uji komprehensif ini menjadi prasyarat untuk dapat mengikuti praktik pengalaman lapangan.
Dan untuk kegiatan praktik pengalaman lapangan dilaksanakan oleh sekolah mitra yang ditetapkan oleh LPTK masing- masing.
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan didampingi dan dinilai oleh guru pamong dan dosen selama mengikuti praktik pengalaman lapangan.
Terdapat 3 kompetensi utama yang dinilai dalam kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan, yaitu kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan dan kompetensi perilaku.
Kemudian hasil yang diperoleh penilaian praktik pengalaman lapangan nantinya menjadi prasyarat mengikuti uji kompetensi mahasiswa. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Kemdikbud melalui panitia nasional.
Lebih lanjut, uji kompetensi mahasiswa terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja dilakukan dengan praktik pembelajaran dan penilaian portofolio.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya