Aturan Terbaru Guru PPPK Terkait Gaji dan Formasi

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan kedua, setelah berkoordinasi lintas kementerian, Nadiem juga memperingatkan kepada Pemda jika gaji dari pemerintah pusat untuk PPPK guru tidak boleh digunakan untuk kepentingan hal lain.

“Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Itu haknya para guru. Sekalipun itu untuk kepentingan pendidikan, tetap tidak di perbolehkan. Hanya untuk gaji” tegasnya.

Pada rapat dengar pendapat bersama komisi X DPR RI dalam beberapa waktu lalu, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk para guru.

Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan telah beberapa kali di transfrer ke masing masing Pemda di Indonesia.

Karena itu, pada kebijakan atau aturan ketiga ditahun 2023 anggaran gaji untuk PPPK Guru akan langsung ditransfer ke Pemda bila Pemda telah mengangkat para guru yang telah lolos passing grade.

“Dengan aturan ditahun 2023 ini, harapannya semoga bisa berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul ada ditangan guru Indonesia,” ungkap dia.

Selain 3 aturan baru pada tahun 2023, Nadiem juga meminta dengan tegas untuk Pemda mengangkat para guru penggerak. Saat ini telah ada 50 ribu guru penggerak.

Nadiem menyatakan bahwa mohon secepatnya Pemda mengangkat guru penggerak, mejadi kepala sekolah dan pengawas,” kata Nadiem.

Sementara itu, selain untuk mendorong kesejahteraan para guru, Nadiem mengungkapkan sejauh ini juga mendorong kreativitasan serta fleksibilitas guru dalam mengajar.

Misalnya, Pada kurikulum merdeka yang bisa digunakan untuk para guru agar lebih kreatif saat mengajar.

Ia mengatakan bahwa kurikulum sebelumnya lebih mementingkan kecepatan daripada kedalam berpikir kritis untuk para peserta didik.

Banyak guru yang complain karena kurikulum yang terlalu banyak materi. Sebab itu kini kurikulum di desain lebih ringkas lagi,” tambahnya.

Kemudian itu, Kemendikbudristek memberikan izin untuk para guru mundur 1-2 tahun selama alasannya untuk memasktikan peserta didiknya tidak ketinggalan dalam hal literasi dan numerasi.

“Termasuk jadwal mengajar kini bisa diatur dalam kurun waktu setahun. Dulu setiap minggu diatur, dan cukup merepotkan sekali,” kata Nadiem.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya juga terdapat kabar gembira bagi sejumlah guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis