Aturan Perubahan Pangkat dan Golongan ASN Jabatan Fungsional

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan Pangkat dan Golongan ASN – Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangka susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajia. Perbedaan panggkat ini didapatkan oleh ASN atas prestasi kerja dan integritas Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan mengenai pangkat sangat penting bagi para ASN karena hal tersebut adalah tolok ukur prestasi kerja dan lama pengabdian ASN untuk negara. Pangkat dan Golongan Pegawai Negeri Sipil atau ASN ini dapat berubah ubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengatur segala hal tentang pangkat dan golongan pengawai negeri sipil atau ASN. Tentunya sering terjadi juga perubahan mengenai ketentuan yang mengatur pangkat dan golongan Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pangkat dan golongan ASN atau Pegawai Negeri Sipil. Perubahan pangkat dan golongan ASN tersebut terjadi karena berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini juga bertujuan sebagai pendataan administrasi dan peningkatan kinerja para ASN atau Pegawai Negeri Sipil. Akhir akhir ini dikeluarkan kebijakan baru mengenai pangkat dan golongan ASN. pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, menjelaskan bahwa abatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permen PANRB 35 Tahun 2019.

Melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ni ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020. Kemudian pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permen PANRB 35 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya

Penyesuaian pangkat jabatan fungsional

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis