Aturan Pemerintah Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Honorer Wajib Tahu Sebelum Daftar PPPK 2022!

- Editor

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PPPK – Sebelum mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu tentang gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh ASN PPPK ini.

Perlu diingat bahwa Pemerintah tahun ini berencana menghapus status honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK sebelum bulan November 2022 mendatang.

Perihal gaji dan tunjangan PPPK, aturan yang sampai sekarang ini sebagai rujukannya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Aturan tersebut yang selama ini kita gunakan sebagai panduan bagi PPPK. Baik yang bekerja di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam hal penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun 2022 ini, PPPK memiliki gaji yang sepadan dan tunjangan yang cukup banyak, terutama bagi lulusan S1.

Adanya gaji dan berbagai tunjangan bagi PPPK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan tentunya dapat memantik PPPK untuk lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Halaman berikutnya

Komponen gaji dan tunjangan pppk.. 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis