Aturan Mutasi Akan Diperketat, ASN Bakal Tidak Bisa Lagi Asal Pindah

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan peraturan BKN tentang tata cara mutasi, jenis dan prosedur mutasi bagian kedua pasal 4 sampai pasal 10. Tata cara mutasi yakni sebagai berikut:

1. Mutasi PNS dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional

Dalam mutasi PNS dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mutasi hanya dapat dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.

2. Apabila saat mengajukan mutasi tim penilai kinerja belum terbentuk maka pertimbangan dapat diberikan oleh badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.

3. Unit kerja yang akan membidangi kepegawaian juga dapat membuat perencanaan mutasi.

4. Perencanaan mutasi hanya disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.

5. Berdasarkan pertimbangan mutasi tersebut maka unit kerja yang membidangi kepegawaian dapat mengusulkan mutasi kepada PPK sehingga PPK dapat menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

2. Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi

Dalam mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ini dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mutasi hanya ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

2. Berbagai pertimbangan teknis dapat diberikan apabila persyaratan telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.

3. Berdasarkan dari pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, maka gubernur dapat menetapkan keputusan mutasi.

4. Berdasarkan penetapan gubernur tersebut maka PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

3. Mutasi PNS antar kabupaten / kota antar Provinsi dan antar provinsi

Dalam mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mutasi PNS akan ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis oleh kepala BKN/kepala kantor regional BKN.

2. Berbagai pertimbangan teknis dapat diberikan apabila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan pada instansi penerima dan instansi asal.

3. Berdasarkan atas pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN maka menteri dalam negeri dapat menetapkan keputusan mutasi.

4. Berdasarkan penetapan menteri dalam negeri tersebut maka PPK instansi penerima dapat menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

4. Mutasi PNS provinsi/ kabupaten /kota ke instansi pusat dan sebaliknya serta mutasi antar instansi pusat

Dalam mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya dan mutasi antar-instansi pusat dapat ditetapkan oleh Kepala BKN.

2. Penetapan mutasi oleh Kepala BKN tersebut diberikan dalam hal persyaratan yang telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.

3. Berdasarkan penetapan Kepala BKN maka PPK instansi penerima dapat menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Halaman Selanjutnya

Sebelum melakukan mutasi maka para PNS harus…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 418 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis