Berdasarkan peraturan BKN tentang tata cara mutasi, jenis dan prosedur mutasi bagian kedua pasal 4 sampai pasal 10. Tata cara mutasi yakni sebagai berikut:
1. Mutasi PNS dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional
Dalam mutasi PNS dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mutasi hanya dapat dilakukan oleh PPK setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
2. Apabila saat mengajukan mutasi tim penilai kinerja belum terbentuk maka pertimbangan dapat diberikan oleh badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.
3. Unit kerja yang akan membidangi kepegawaian juga dapat membuat perencanaan mutasi.
4. Perencanaan mutasi hanya disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
5. Berdasarkan pertimbangan mutasi tersebut maka unit kerja yang membidangi kepegawaian dapat mengusulkan mutasi kepada PPK sehingga PPK dapat menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
2. Mutasi PNS antar Kabupaten / Kota dalam Satu Provinsi
Dalam mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ini dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mutasi hanya ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
2. Berbagai pertimbangan teknis dapat diberikan apabila persyaratan telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
3. Berdasarkan dari pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, maka gubernur dapat menetapkan keputusan mutasi.
4. Berdasarkan penetapan gubernur tersebut maka PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
3. Mutasi PNS antar kabupaten / kota antar Provinsi dan antar provinsi
Dalam mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mutasi PNS akan ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis oleh kepala BKN/kepala kantor regional BKN.
2. Berbagai pertimbangan teknis dapat diberikan apabila persyaratan telah dipenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan pada instansi penerima dan instansi asal.
3. Berdasarkan atas pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN maka menteri dalam negeri dapat menetapkan keputusan mutasi.
4. Berdasarkan penetapan menteri dalam negeri tersebut maka PPK instansi penerima dapat menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
4. Mutasi PNS provinsi/ kabupaten /kota ke instansi pusat dan sebaliknya serta mutasi antar instansi pusat
Dalam mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya dan mutasi antar-instansi pusat dapat ditetapkan oleh Kepala BKN.
2. Penetapan mutasi oleh Kepala BKN tersebut diberikan dalam hal persyaratan yang telah terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
3. Berdasarkan penetapan Kepala BKN maka PPK instansi penerima dapat menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Halaman Selanjutnya
Sebelum melakukan mutasi maka para PNS harus…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya