Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2022
Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2022 berhubungan erat dengan pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga. Prioritas pertama berhubungan dengan pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas pertama yaitu guru lulus passing grade dan langsung dilakukan penempatan.
Lantas, bagaimana dengan pelamar prioritas kedua dan mekanisme tahap kedua yaitu kesesuaian verifikasi dan observasi?
Terkait mekanisme seleksi Kesesuaian/verifikasi apabila masih tersedia formasi kosong setelah seleksi mekanisme pertama. Peserta prioritas mekanisme kedua adalah prioritas kedua, yakni guru THK 2 dan guru yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.
Lalu, apa saja penilaian atau verifikasi pada mekanisme tahap kedua untuk guru THK 2 dan guru terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun?
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, terdapat empat penilaian dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi, yaitu :
A. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
B. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
- Kualifikasi Akademik dan/atau setifikat pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-), atau
- Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik
- Kompetensi Teknis
- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian
- Kinerja, yaitu :
- Orientasi pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif kerja
- Kerjasama
- Pemeriksaan latar belakang, yaitu :
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Intoleransi.
C. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Secara umum alur melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi, mengenai akuntabilitas datanya dilakukan oleh Pemda.
Setelah itu, barulah diverifikasi oleh Kemendikbud Ristek menyangkut kesesuaian observasi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah masing-masing.
Lalu, dalam kesesuaian verifikasi apa saja yang harus dipersiapkan?
Dalam sebuah chat di layanan Kemendikbud Ristek terjawab mengenai penilaian kesesuaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I dan pelamar prioritas Il
Penilaian tersebut dilakukan dengan melihat indikator-indikator berikut ini:
- Kualifikasi akademik- tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kompetensi -yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial
- Kinerja dimana untuk kinerja ada 2 fungsi utama yaitu:
- Menilai untuk pekerjaan yang menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas
- Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas.
Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
Perihal tersebut merupakan penilaian kepala sekolah terhadap guru yang akan diajukan kepada Kemendikbud Ristek.
4. Pemeriksaan latar belakang (background check) merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari, integritas konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
Petunjuk teknisnya akan disosialisasikan melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Demikian artikel mengenai Aturan Baru Untuk Tenaga Honorer Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Tingkatkan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2