“Meskipun belum maksimal, tahun lalu sudah 300 ribu guru diangkat menjadi ASN PPPK. Tahun ini kita berharap agar menjadi 320 ribu guru siap diangkat,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Kedua, gaji yang sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat tidak boleh dikurangi apalagi dipergunakan untuk kepentingan lain. Jadi harus tepat sasaran karena memang itu hak yang harus dimiliki oleh guru, bukan untuk kepentingan apapun bahkan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemendikbud Ristek bersama Komisi X DPR RI, gaji para guru ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah ditransfer ke masing-masing Pemda di Indonesia.
Ketiga, pada tahun 2023 anggaran gaji PPPK Guru akan (kembali) ditransfer ke Pemda bilamana Pemda sudah menunaikan kewajibannya yaitu mengangkat guru-guru yang sudah lolos passing grade sejak tahun sebelumnya.
Dengan demikian, masalah di waktu mendatang dapat teratasi sejak dini. Kemungkinan untuk kesejahteraan seperti yang dijanjikan Menteri Nadiem sudah di depan mata, guru mudah pendidikan berkembang dan kesejahteraan dinomor-satukan.
Selain itu, dalam sambutannya Menteri Nadiem juga meminta agar Guru Penggerak juga diangkat menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas. Sesuai data yang disampaikan, saat ini telah ada sekitar 50 ribu guru penggerak di Indonesia.
Tentu semua diimbangi dengan kreativitas sekaligus fleksibilitas guru dalam mengajar menggunakan Kurikulum Merdeka. Sehingga “esensi” dari suatu materi dapat digali lebih dalam. Bukan hanya soal kecepatan, namun juga kedalaman dari pola pikir siswa yang kritis.
Demikian informasi mengenai Aturan Baru PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(zam/law)
Halaman : 1 2