Aturan Baru PPPK Guru 2023 : Ada Kebijakan yang Rancu?

- Editor

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Meskipun belum maksimal, tahun lalu sudah 300 ribu guru diangkat menjadi ASN PPPK. Tahun ini kita berharap agar menjadi 320 ribu guru siap diangkat,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Kedua, gaji yang sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat tidak boleh dikurangi apalagi dipergunakan untuk kepentingan lain. Jadi harus tepat sasaran karena memang itu hak yang harus dimiliki oleh guru, bukan untuk kepentingan apapun bahkan pendidikan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemendikbud Ristek bersama Komisi X DPR RI, gaji para guru ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah ditransfer ke masing-masing Pemda di Indonesia.

Ketiga, pada tahun 2023 anggaran gaji PPPK Guru akan (kembali) ditransfer ke Pemda bilamana Pemda sudah menunaikan kewajibannya yaitu mengangkat guru-guru yang sudah lolos passing grade sejak tahun sebelumnya.

Dengan demikian, masalah di waktu mendatang dapat teratasi sejak dini. Kemungkinan untuk kesejahteraan seperti yang dijanjikan Menteri Nadiem sudah di depan mata, guru mudah pendidikan berkembang dan kesejahteraan dinomor-satukan.

Selain itu, dalam sambutannya Menteri Nadiem juga meminta agar Guru Penggerak juga diangkat menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas. Sesuai data yang disampaikan, saat ini telah ada sekitar 50 ribu guru penggerak di Indonesia.

Tentu semua diimbangi dengan kreativitas sekaligus fleksibilitas guru dalam mengajar menggunakan Kurikulum Merdeka. Sehingga “esensi” dari suatu materi dapat digali lebih dalam. Bukan hanya soal kecepatan, namun juga kedalaman dari pola pikir siswa yang kritis.

Demikian informasi mengenai Aturan Baru PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis