Aturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi? Simak Selengkapnya

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut persyaratan mendaftar PPG Dalam Jabatan :

  1. Tenaga pendidik berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif sebagai gurudalam 3 tahun terakhir.
  2. Tenaga pendidik memiliki kualifikasi pendidikan terakhir minimal S1 atau Diploma IV
  3. Tenaga pendidik memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Tenaga pendidik berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar PPG Dalam Jabatan.
  5. Tenaga pendidik sehat jasmani dan rohani
  6. Tenaga pendidik terbebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  7. Tenaga pendidik berkelakuan baik.
  8. Tenaga pendidik sudah terdaftar di Dapodik.

Dari semua penjelasan mengenai aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 tentu menjadi angin segar bagi guru khususnya guru non sertifikasi. Hal ini juga menguntungkan pastinya bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Anda Seorang Guru?

Ingin Bisa Membuat Artikel Populer untuk Kenaikan Pangkat?

Ayo Segera Mendaftar Pelatihan Reguler (32 JP) dan Bersertifikat!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR!

(GST/GST)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis