Aturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi? Simak Selengkapnya

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut persyaratan mendaftar PPG Dalam Jabatan :

  1. Tenaga pendidik berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif sebagai gurudalam 3 tahun terakhir.
  2. Tenaga pendidik memiliki kualifikasi pendidikan terakhir minimal S1 atau Diploma IV
  3. Tenaga pendidik memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Tenaga pendidik berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar PPG Dalam Jabatan.
  5. Tenaga pendidik sehat jasmani dan rohani
  6. Tenaga pendidik terbebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  7. Tenaga pendidik berkelakuan baik.
  8. Tenaga pendidik sudah terdaftar di Dapodik.

Dari semua penjelasan mengenai aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 tentu menjadi angin segar bagi guru khususnya guru non sertifikasi. Hal ini juga menguntungkan pastinya bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Anda Seorang Guru?

Ingin Bisa Membuat Artikel Populer untuk Kenaikan Pangkat?

Ayo Segera Mendaftar Pelatihan Reguler (32 JP) dan Bersertifikat!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR!

(GST/GST)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis