Aturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023 Menguntungkan Guru Non Sertifikasi? Simak Selengkapnya

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut persyaratan mendaftar PPG Dalam Jabatan :

  1. Tenaga pendidik berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif sebagai gurudalam 3 tahun terakhir.
  2. Tenaga pendidik memiliki kualifikasi pendidikan terakhir minimal S1 atau Diploma IV
  3. Tenaga pendidik memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Tenaga pendidik berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar PPG Dalam Jabatan.
  5. Tenaga pendidik sehat jasmani dan rohani
  6. Tenaga pendidik terbebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  7. Tenaga pendidik berkelakuan baik.
  8. Tenaga pendidik sudah terdaftar di Dapodik.

Dari semua penjelasan mengenai aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 tentu menjadi angin segar bagi guru khususnya guru non sertifikasi. Hal ini juga menguntungkan pastinya bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Anda Seorang Guru?

Ingin Bisa Membuat Artikel Populer untuk Kenaikan Pangkat?

Ayo Segera Mendaftar Pelatihan Reguler (32 JP) dan Bersertifikat!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR!

(GST/GST)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis