Berikut persyaratan mendaftar PPG Dalam Jabatan :
- Tenaga pendidik berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif sebagai gurudalam 3 tahun terakhir.
- Tenaga pendidik memiliki kualifikasi pendidikan terakhir minimal S1 atau Diploma IV
- Tenaga pendidik memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Tenaga pendidik berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar PPG Dalam Jabatan.
- Tenaga pendidik sehat jasmani dan rohani
- Tenaga pendidik terbebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Tenaga pendidik berkelakuan baik.
- Tenaga pendidik sudah terdaftar di Dapodik.
Dari semua penjelasan mengenai aturan baru PPG Dalam Jabatan 2023 tentu menjadi angin segar bagi guru khususnya guru non sertifikasi. Hal ini juga menguntungkan pastinya bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.
Anda Seorang Guru?
Ingin Bisa Membuat Artikel Populer untuk Kenaikan Pangkat?
Ayo Segera Mendaftar Pelatihan Reguler (32 JP) dan Bersertifikat!
(GST/GST)
Halaman : 1 2