Aturan Baru! Permendikbud Ristek No 13 Tahun 2023 Terkait Disiplin PPPK Kemendikbud Ristek

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Dilarang :

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan;
  4. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional, perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dan/atau dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  8. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  9. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  10. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  12. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
  14. Ikut kampanye;
  15. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;
  16. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PPPK lain;
  17. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  18. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
  19. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PPPK dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  20. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
  21. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah;
  22. Berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan;
  23. Melakukan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan seksual;
  24. Menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya;
  25. Menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian;
  26. Menduduki jabatan rangkap;
  27. Menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis;
  28. Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apa pun untuk diangkat dalam jabatan;#
  29. Bekerja diluar tugas kedinasan;
  30. Memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami/istri; dan
  31. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Hukuman Disiplin

PPPK yang tidak menaati ketentuan dijatuhi Hukuman Disiplin. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari:

  1. Hukuman Disiplin ringan;
  2. Hukuman Disiplin sedang; dan
  3. Hukuman Disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas:

  1. teguran tertulis; dan
  2. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas:

  1. pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan; dan
  2. pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan.

Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:

  1. pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat;
  2. pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
  3. pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

PyBM terdiri atas:

  1. Presiden;
  2. Menteri;
  3. Sekretaris Jenderal;
  4. pejabat pimpinan tinggi madya;
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama;
  6. pemimpin perguruan tinggi negeri;
  7. wakil pemimpin perguruan tinggi negeri;
  8. dekan;
  9. kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian di universitas/institut;
  10. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
  11. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi;
  12. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
  13. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di lembaga layanan pendidikan tinggi;
  14. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator; dan
  15. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pengawas.

Demikian artikel mengenai Permendikbud Ristek No 13 Tahun 2023 Terkait Disiplin PPPK Kemendikbud Ristek. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Pendidik?

Ingin Meningkatkan Kompetensi Dengan Cara Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis