PPPK Dilarang :
- Menyalahgunakan wewenang;
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- Menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain, unit kerja lain, instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan;
- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional, perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan asing;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dan/atau dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- Melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
- Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut kampanye;
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PPPK lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PPPK dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
- Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah;
- Berwirausaha dalam bentuk apapun yang menimbulkan benturan kepentingan;
- Melakukan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan seksual;
- Menyalahgunakan, memperjualbelikan, dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan/atau zat adiktif lainnya;
- Menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik secara lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian;
- Menduduki jabatan rangkap;
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan/atau terlibat politik praktis;
- Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dan dengan dalih apa pun untuk diangkat dalam jabatan;#
- Bekerja diluar tugas kedinasan;
- Memiliki lebih dari 1 (satu) orang suami/istri; dan
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Hukuman Disiplin
PPPK yang tidak menaati ketentuan dijatuhi Hukuman Disiplin. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari:
- Hukuman Disiplin ringan;
- Hukuman Disiplin sedang; dan
- Hukuman Disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas:
- teguran tertulis; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas:
- pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan; dan
- pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan.
Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
- pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat;
- pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
- pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
Pejabat Yang Berwenang Menghukum
PyBM terdiri atas:
- Presiden;
- Menteri;
- Sekretaris Jenderal;
- pejabat pimpinan tinggi madya;
- pejabat pimpinan tinggi pratama;
- pemimpin perguruan tinggi negeri;
- wakil pemimpin perguruan tinggi negeri;
- dekan;
- kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian di universitas/institut;
- pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
- kepala lembaga layanan pendidikan tinggi;
- kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
- kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di lembaga layanan pendidikan tinggi;
- pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator; dan
- pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pengawas.
Demikian artikel mengenai Permendikbud Ristek No 13 Tahun 2023 Terkait Disiplin PPPK Kemendikbud Ristek. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Pendidik?
Ingin Meningkatkan Kompetensi Dengan Cara Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2