Aturan Baru PPPK 2022 – Ada aturan baru terkait dengan mekanisme penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022 bagi kategori P1, P2,P3 hingga pelamar umum.
Dalam perekrutan ASN kali ini, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan mekanisme penempatan dan seleksi PPPK 2022.
Kabar soal penempatan PPPK 2022 itu disampaikan pada Webinar Sapa GTK yang memasuki Episode 8 dengan tema “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK”
Diketahui, penempatan PPPK 2022 ini dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi dengan berurutan, mulai dari P1, P2, dan P3, seperti dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Terkait dengan mekanisme, guru lulus PG yang masuk kategori pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi PPPK 2022 wajib mengikuti seleksi administrasi, seperti pelamar P2 dan P3, serta pelamar umum.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pembangunan dan Integrasi Sistem Informasi ASN BKN, Auditya Nugraha Dhaspito dalam bimbingan teknis (bimtek) persiapan seleksi PPPK 2022 yang diikuti admin SSCASN instansi daerah.
Awalnya, seroang peserta bimtek dari instansi daerah bertanya terkait mekanisme seleksi pelamar P1.
Ia menyebut daerahnya mendapatkan 971 formasi P1. Apakah tetap ikut seleksi administrasi? Bagaimana jika ada yang tidak lulus seleksi administrasi, padahal sudah lolos PG?
Auditya kemudian menjawab bahwa seluruh pelamar PPPK 2022 wajib mengikuti seleksi administrasi.
“Sebenarnya ini mungkin sudah ditampilkan ya di rakor Kemendikbud bahwa setiap P1, P2, P3 itu ada seleksi administrasinya,” kata Auditya menjawab pertanyaan peserta bimtek.
Halaman berikutnya
Adapun berikut poin penempatan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya