Persyaratan bagi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah secara umum ditentukan dalam bab II peraturan tersebut pada pasal II dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut.
Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah
- Minimal seorang guru ASN adalah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Guru juga merupakan lulusan dari program dan perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Guru ASN harus memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah.
- Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.
- Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.
- Bagi guru pegawai PPPK, guru ASN harus memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama.
- Seorang guru yang telah menerima setidaknya peringkat yang baik pada tinjauan kinerja guru mereka selama dua tahun sebelumnya memenuhi syarat sebagai guru ASN.
- Guru yang memiliki setidaknya dua tahun pengalaman administratif di lembaga pendidikan, organisasi, atau komunitas memenuhi syarat sebagai guru ASN.
- Instruktur ASN harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bahan kimia psikoaktif, dan zat adiktif lainnya (Berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah).
- Guru ASN adalah guru yang belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Guru ASN adalah guru yang tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah dinyatakan bersalah.
- Guru ASN memiliki persyaratan usia maksimal 56 tahun pada saat penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Lalu bagaimana nasib bagi kepala sekolah yang saat ini menjabat akan tetapi belum memiliki atau tidak memiliki sertifikat guru penggerak?
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Praptono, telah memberikan tanggapan yang tegas atas pertanyaan ini.
Ia menekankan bahwa guru pemegang sertifikat diklat calon kepala sekolah yang ada saat ini masih diterima sebagai kepala sekolah atau diakomodasi.
“Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak,” jelasnya.
Maknanya bagi guru yang saat ini telah memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah kepala sekolah tetap dapat menjadi kepala sekolah.
Namun pada tahun berikutnya dimulai sejak tahun 2022 bagi guru yang belum memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah, jika ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak dan sertifikat pendidik sebagai bagian persyaratannya.
Jadi kesimpulannya bagi guru yang sudah menjabat sebagai kepala sekolah, akan tetap dalam jabatan meski tidak memiliki sertifikat guru penggerak.
Selanjutnya, dari Permendikbud diatas dapat disimpulkan bahwa guru PPPK dapat menjadi kepala sekolah jika memenuhi standar atau syarat yang telah ditentukan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya