Aturan Baru Kemdikbud Tentang SKS, Segera Cek Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas 

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kategori itulah, yang diberikan setara 36 sks, sehingga untuk aturan tentang sks yang ada di dalam proses PPG telah terpenuhi semua.

Di samping itu, bagi guru dalam RPL yang belum memiliki serdik, diberikan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi Guru dalam jabatan  yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.
  • Bagi Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 SKS.

Sehingga dalam hal ini, bagi guru yang memiliki SK 2015 ke bawah, kemudian telah mengikuti program PPG, tidak penuh 36 sks, akan tetapi cukup 12 sks saja, sebab telah ada bonus RPL 24 sks.

Sedangkan untuk guru yang SK nya 2016 hingga 2025, mengikuti PPG sebanyak 18 sks, karena telah mendapatkan 18 sks di RPL.

Demikian informasi mengenai  Aturan Baru Kemdikbud Tentang SKS, Segera Cek Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, semoga dapat bermanfaat.

Klaim PromoEkonomis, Bayar 1 Dapat 6 Pelatihan!!!

DAFTAR SEKARANG

DAFTAR SEKARANG

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis