Dua kategori itulah, yang diberikan setara 36 sks, sehingga untuk aturan tentang sks yang ada di dalam proses PPG telah terpenuhi semua.
Di samping itu, bagi guru dalam RPL yang belum memiliki serdik, diberikan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.
- Bagi Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 SKS.
Sehingga dalam hal ini, bagi guru yang memiliki SK 2015 ke bawah, kemudian telah mengikuti program PPG, tidak penuh 36 sks, akan tetapi cukup 12 sks saja, sebab telah ada bonus RPL 24 sks.
Sedangkan untuk guru yang SK nya 2016 hingga 2025, mengikuti PPG sebanyak 18 sks, karena telah mendapatkan 18 sks di RPL.
Demikian informasi mengenai Aturan Baru Kemdikbud Tentang SKS, Segera Cek Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, semoga dapat bermanfaat.
Klaim PromoEkonomis, Bayar 1 Dapat 6 Pelatihan!!!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2