Ada kebar gembira terkait dengan bagi guru bisa naik pangkat secara otomatis dan mudah. Resmi, sudah diterbitkan aturannya.
Tentunya ini merupakan kabar gembira. Pasalnya hal itu disampaikan melalui surat edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0378 Tahun 2023.
SE tersebut berisi tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2023.
Adapun dalam SE tersebut disampaikan bahwa dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam jabatan fungsional guru.
Berikut penjelasan guru bisa naik pangkat secara otomatis sebagaimana tertulis dalam SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0378 Tahun 2023.
1. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
2. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
3. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
5. Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Guru.
6. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembiayaan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui program pendidikan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya