Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024 memiliki regulasi. Nah, yang baru di tahun 2024 yaitu ada persyaratan guru wajib melampirkan 1 sertifikat pelatihan.
Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Perlu diketahui bahwa untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yaitu seperti guru MI, MTs, MA/MAK dan guru agama dengan guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki regulasi pencairan tunjangan guru 2024 nya masing- masing.
Regulasi Guru Kemenag
Pada tahun 2024 ini, Kemenag memberikan regulasi barunya untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Dalam salah satu babnya yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.
Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
4. Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
6. Guru ASN yang mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.
7. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
8. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
Seperti yang tertuang dalam poin 4 dan 5, bahwa untuk bisa pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag perlu memiliki minimal sertifikat pelatihan 20 JP baik dilakukan daring maupun luring yang kemudian di upload di SIMPATIKA.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya