Selain hal tersebut teman-teman ASN baik itu tenaga pendidik, tenaga kesehatan maupun yang lainnya wajib mengetahui terkait pemindahan menuju Ibu Kota Nusantara.
Siapa saja yang nantinya bisa dan akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara, berikut selengkapnya.
Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah mulai merencanakan untuk mengatur skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, yang akan dilakukan secara bertahap mulai 2024.
Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menjelaskan, pada tahap awal ada penambahan jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Semula direncanakan ada 7.000-an ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara, namun kini skenario terbaru direncanakan sebanyak 100.023 ASN dari 76 kementerian/lembaga yang akan dipindahkan pada tahap awal.
“Dalam kerangka pemindahan ASN, akan punya skenario atau alur pikir yang dilaksanakan bersama. Akan melihat bagaimana, apakah unit organisasi K/L perlu assestment dan diperlukan secara bertahap untuk pindah tergantung masing-masing unit,” jelas Prahesti dalam sebuah webinar, Kamis (14/4/2022).
Dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, negara akan menjamin penuh kehidupan ASN.
Bukan hanya akan diberikan tempat tinggal, ASN yang pindah ke IKN juga akan diberikan beberapa fasilitas penunjang.
Para ASN yang akan dipindahkan dimayoritaskan mereka yang berusia 30-39 tahun (34,5%), disusul 40-49 tahun (28,8%), dan 50-60 tahun (19,8%).
Namun para ASN bisa bernapas lega karena mereka bisa memboyong keluarga termasuk asisten rumah tangga (ART) dengan biaya pindah ditanggung negara.
“Biaya pindah yang ditanggung adalah ASN dan satu orang pasangan ASN, dua orang anak, dan satu orang ART. Komponen yang dibiayai adalah uang harian, biaya barang pindahan, biaya transportasi, dan biaya tunggu jika perlu transit di Balikpapan, dan sebagainya,” jelas Prahesti.
Fasilitas rumah dinas, tunjangan kemahalan, biaya pindah akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Serta flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.
Tunjangan kemahalan, kata Prahesti akan direview dan disesuaikan dengan kondisi IKN ke depan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menghitung indeks kemahalan daerah tersebut.
“Harus dihitung kembali dan apa saja yang jadi komponen yang harus dibayarkan di gaji dan tunjangan yang selama ini berlaku,” tuturnya.
Rencana Pemindahan ASN
Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru masih terus dimatangkan.
Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN.
Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menyebutkan sebanyak 100.023 aparatur sipil negara (ASN) direncanakan akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara dalam rentang tahun 2024-2029 secara bertahap.
Syarat ASN yang Pindah ke IKN
Seperti dikutip dari laman resmi ikn.go.id, Rabu (11/5/2022), dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita IKN, terdapat poin yang tertulis mengenai syarat ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN. Hal ini terdapat di Pasal 5, yakni:
- Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (a) diisi oleh Pegawai ASN.
- Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (21 dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya.
- Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berhenti atau telah berakhir masa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
- PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan terkait ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara, semoga bermanfaat bagi teman-teman semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis: Galih Pambudi
Halaman : 1 2