Kita ambil contoh pada gaji pokok pegawai PPPK dan PNS setiap bulan berdasar pada jenjang pendidikan sarjana atau S1. Jika melihat pada Peraturan MenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 mengenai gaji PPPK, untuk jenjang pendidikan sarjana masuk dalam golongan IX yang menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 gaji pegawai PPPK untuk golongan IX yaitu Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000.
Sedangkan gaji PNS pada jenjang yang sama yaitu sarjana masuk pada golongan IIIa. Jika melihat pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS golongan IIIa yaitu Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400. Dengan perbandingan pada jenjang pendidikan S1 antara pegawai PPPK dan PNS tersebut maka gaji PPPK lebih banyak dibandingkan gaji PNS setiap bulannya.
Kemudian pajak penghasilan gaji pegawai PPPK tidak tidak ditanggung pemerintah sedangkan PNS ditanggung pemerintah. Pegawai PPPK tidak perlu lagi membayar iuran pensiun sedangkan PNS harus menyisihkan gajinya untuk membayar iuran pensiun yang dipotong dari gaji setiap bulannya.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2