Baru-baru ini pemerintah melalui Kemdikbud Ristek mengumumkan bahwa di tahun 2023 ini akan segera diadakan seleksi Aparatur Sipil Ngegara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dan juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek telah memastikan bahwa tahun ini akan segera dilaksanakan rekrutmen PPPK dan calon PNS. Pasti sudah banyak yang tak sabar untuk turut serta mendaftarakan diri pada rekrutmen PPPK dan calon PNS tersebut.
Para calon peserta diharap bersabar karena pemerintah sedang melakukan pendataan jumlah kebutuhan pada masing-masing instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Meski begitu, pemerintah dengan tegas menyampaikan bahwa pada pengadaan CASN tahun 2023 ini, pemerintah akan memberikan prioritas utama bagi tenaga honorer di beberapa instansi.
Adapun tenaga honorer yang dimaksud akan mendapatkan prioritas utama untuk diangkat menjadi ASN PPPK adalah guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Sedangkan yang akan mendapatkan prioritas utama untuk diangkat pada rekrutmen CPNS adalah profesi-profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis yang termasuk talenta digital.
Betapa beruntungnya nasib tenaga honorer karena pemerintah melalui Kemdikbud Ristek memberikan formasi yang cukup banyak pada rekrutmen ASN PPPK tahun ini. Hal tersebut diketahui melalui unggahan foto pada laman Instagram Nunuk Suryani selaku Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek.
Dalam postingan foto tersebut turut diperlihatkan jumlah formasi yang menjadi kebutuhan pada rekrutmen CASN 2023 yang terdiri dari CPNS, ASN PPPK, dan sekolah kedinasan. Dari unggahan foto tersebut diketahui bahwa jumlah formasi yang menjadi kebutuhan untuk ASN PPPK mencapai hampir 1 juta formasi, tepatnya berjumlah 999.823 formasi pada instansi pemerintah.
Dengan jumlah formasi dan kebutuhan yang cukup besar pada CASN 2023, banyak orang yang menanyakan tentang perbandingan antara gaji PNS dan gaji PPPK. Perlu diketahui Bersama bahwa PPPK dan PNS posisinya sama-sama bagian dari ASN di mana gaji pokoknya telah ditentukan oleh masa kerja dan pangkat atau golongannya.
Seluruh pegawai PPPK dan PNS juga sama akan mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah yang diberikan setiap bulannya. Beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PPPK dan PNS sebagai berikut.
- Tunjangan untuk suami istri yang diberikan sebesar 10% dihitung dari gaji pokok yang diterima setiap bulan, untuk mendapatkan tunjangan suami istri pegawai PPPK maupun PNS perlu membuktikan melalui surat nikah.
- Tunjangan untuk anak sebesar 2% yang dihitung dari gaji pokok untuk masing-masing anak, penggolongan anak ini tidak berlaku untuk anak kandung saja, anak angkat dan anak tiri pun juga akan mendapatkan hak yang sama.
- Tunjangan pangan bagi pegawai PPPK dan PNS yang diberikan dalam bentuk uang tunai ataupun beras sebesar 10 kilogram setiap bulannya.
- Tunjangan umum bagi pegawai PPPK dan PNS yang diberikan setiap bulan bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum.
- Tunjangan jabatan bagi pegawai PPPK dan PNS yang diberikan setiap bulan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural ataupun jabatan fungsional tertentu.
Perbedaan untuk pegawai PPPK dan PNS yaitu, PNS berhak mendapatkan tunjangan pensiun serta jaminan hari tua, sedangkan pegawai PPPK tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Terlepas dari hal tersebut, pegawai PPPK patut bangga karena akan mendapatkan penghasilan dari gaji yang lebih besar dari gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Halaman Selanjutnya
Perbandingan Gaji PPPK dan PNS
Halaman : 1 2 Selanjutnya