ASN Harus Tahu! Ada Perbedaan Antara Gaji Ketiga Belas CPNS, PNS, dan PPPK

- Editor

Minggu, 15 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji ketiga belas yang diberikan kepada ASN baik CPNS, PNS maupun PPPK memiliki sedikit perbedaan. Perbedaan tersebut dapat diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta gaji ketiga belas tahun 2022.

Menkeu mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga dengan demikian semua ASN memiliki hak untuk mendapatkan gaji ketiga belas namun antara CPNS, PNS maupun PPPK memiliki perbedaan dalam penerimaan gaji ketiga belas tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, serta penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 3 tersebut ketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 yakni PNS dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri dan Penjabat Negara.

Selain itu, golongan ASN yang berhak mendapatkan Gaji ke-13 juga adalah pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Gaji Ke-13 Calon PNS, PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki perbedaan apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Berikut merupakan perbedaan Gaji Ketiga Belas Calon PNS, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni sebagai berikut:

Pertama gaji ketiga belas untuk Calon PNS yang sumber anggarannya berasal dari APBN yakni terdiri dari 80 % dari gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan umum dan 50 % tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Kedua gaji ketiga belas untuk Calon PNS yang sumber anggarannya berasal dari APBD yakni terdiri dari 80 % dari gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesua jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Ketiga gaji ketiga belas untuk PNS yang anggarannya berasal dari APBN yakni terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja.

Keempat gaji ketiga belas untuk PNS yang bersumber dari APBD yakni terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau jabatannya.

Kelima gaji ketiga belas untuk PPPK sama dengan PNS yakni terdiri dari:

1. Gaji PPPK yang anggaran gajinya berasal dari APBN yakni terdiri dari gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

2. Gaji PPPK yang anggaran gajiya berasal dari APBD yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April
Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat
Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April
Guru Sertifikasi Kemendikbud dan Kemenag Perlu Tahu Terkait Adanya Keharusan Mengembalikan TPG 2024 untuk Guru – Guru Ini!
Info Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Minggu, 14 April 2024 - 22:55 WIB

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

Sabtu, 13 April 2024 - 17:33 WIB

Guru Sertifikasi Kemendikbud dan Kemenag Perlu Tahu Terkait Adanya Keharusan Mengembalikan TPG 2024 untuk Guru – Guru Ini!

Jumat, 12 April 2024 - 17:37 WIB

Info Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK

Jumat, 12 April 2024 - 17:15 WIB

Pemerintah Melalui Kemdikbud Ubah Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024, Benarkah Demikian?

Berita Terbaru