Pemerintah berusaha untuk mengurangi jumlah tenaga honorer di kementerian dan kota pada tahun 2023. Diharapkan tahun tersebut tidak ada lagi honorer yang direkrut.
Beberapa honorer juga menyuarakan agar honorer diangkat statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, bagaimana apabila pada tahun itu para honorer masih belum bisa berganti status menjadi pegawai tetap?
Hingga saat ini belum ada rencana pengkajian ulang oleh pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer perlu menyelesaikan tugasnya paling lambat hingga tahun 2023. Disamping itu, diharapkan tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah.
Dalam PP 49/2018 juga disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang harus dijalankan.
Di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa mulai tahun 2023 status pegawai pemerintah nanti hanya akan ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB), mengatakan solusi pamungkas untuk memungkinkan pegawai honorer mengubah status pekerjaan mereka hanya akan diperoleh melalui tes seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CPPPK yang dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah juga akan mempermudah kelulusan tenaga honorer yang mengikuti tes seleksi dengan menurunkan nilai skornya (passing grade) agar memudahkan peserta untuk lulus seleksi.
Terdapat banyak keluhan juga yang disampaikan oleh para tenaga honorer yang mengajukan tuntutan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintahan, baik itu melalui jalur seleksi CPNS maupun PPPK.
Masih banyaknya guru yang kalah bersaing dengan peserta tes yang lebih muda walaupun grade sudah diturunkan. Banyaknya guru honorer yang telah mengabdi bertahun tahun kecewa akan hal tersebut.
Tjahjo mengatakan terdapat 1,2 juta tenaga honorer di semua instansi pemerintah pusat dan daerah telah diselesaikan. Sebab, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer.
Kebijakan tersebut harus dilakukan oleh semua Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Sampai saat ini masih terdapat 1,6 juta pegawai honorer yang masih perlu untuk diselesaikan. Namun, langkah satu-satunya untuk menyelesaikan sisanya harus menantikan pensiun.
Seperti yang telah disebutkan bahwa tenaga honorer dapat mengubah status pekerjaan menjadi PNS atau PPPK melalui tes seleksi yang diadakan oleh pemerintah, dan apabila masih belum lolos seleksi maka statusnya akan digantikan menjadi tenaga outsourcing.
Dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada peraturan tersebut, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih akan tetap melaksanakan tugas paling lama selama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)