Arahan Kemendikbudristek untuk Guru Sebelum 27 Februari 2023, Segera!

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut juga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang masuk ke dalam kategori 1, 2, dan 3, diantaranya yakni:

– Terdaftar sebagai peserta untuk verifikasi dan validasi atau verval yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

-Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek.

– Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

– Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai Kepsek atau Kepala Sekolah.

– Sehat jasmani dan rohani

– Berkelakuan baik

– Berusia maksimal 5 tahun pada tanggal 31 Desember 2023

Persyaratan administrasi dapat diunggah peserta melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Persyaratan administrasi dan daftar linieritas untuk peserta sasaran 1,2,3 tertuang pada lampiran II dan III dalam surat edaran yang menyampaikan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.

Persyaratan tersebut diperuntukkan bagi guru dan guru yang menjabat sebagai kepsek yang telah lulus PPG Daljab pada tahun tertentu dan kriteria peserta sebagaimana dalam surat edaran.

Demikian arahan Kemendikbudristek untuk guru perihal Verifikasi dan Validasi Administrasi yang wajib dilakukan sebelum 27 Februari 2023. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam kegiatan DIKLAT 64 JP: Strategi Menerapkan Model-Model Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka secara Efektif yang akan dilaksanakan mulai 25 Februari sampai dengan 2 Maret 2023, pukul 19.30 WIB. Semua peserta  berhak mendapatkan sertifikat diklat 64 JP.

BONUS PESERTA DIKLAT:
– Panduan Pembelajaran dan Asesmen
– e-Book panduan Penguatan Projek P5
– Panduan Pengembangan KOSP
– BSKAP 2022 02 Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila
– Salinan SK Kabadan Tentang Perubahan SK 008 Capaian Pembelajaran

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 433 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru