Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi berikan informasi penting untuk guru agar segera lakukan langkah ini sebelum tanggal 27 Februari 2023.
Adapun arahan Kemendikbudristek untuk guru ini wajib dilakukan sebelum tenggat waktu. Segera jangan sampai terlambat.
Hanya ada beberapa kategori guru yang diarahkan oleh Kemendikbudristek untuk melakukan langkah ini pada laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.
Langkah yang wajib dilakukan sesuai arahan Kemendikbudristek untuk guru adalah mengenai Verifikasi dan Validasi Administrasi.
Sebagaimana yang disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2023.
Surat edaran Kemdikbudristek tersebut membahas mengenai Informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.
Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Daljab atau Dalam Jabatan tahun 2023.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi atau verval ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Daljab.
Dari hal itulah, Kemdikbud ingin menginformasikan kepada guru yang baru sertifikasi agar memerhatikan informasi di bahwa ini:
1. Pelaksanaan seleksi pada tahun 2022 ada sebanyak 35.633 tenaga pendidik yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Daljab.
Akan tetapi, guru tersebut belum mendapatkan kuota penempatan untuk program PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Maka bagi guru yang bersangkutan adalah peserta verval sasaran
2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 hingga 2019 ada sebanyak 10.242 guru yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik.
Akan tetapi, guru yang bersangkutan belum menyelesaikan proses seleksi administrasi. Maka bagi guru tersebut masuk ke kategori peserta verval sasaran 2.
3. Pelaksanaan PPG Daljab tahun 2018 hingga 2021 ada sebanyak 2.231 guru yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Akan tetapi, guru yang bersangkutan tidak menyelesaikan proses penandatanganan berkas bantuan pemerintah pada tahun berkenaan.
Maka bagi guru tersebut masuk ke dalam kategori peserta verval sasaran 3.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya