Arahan Kemendikbudristek untuk Guru Sebelum 27 Februari 2023, Segera!

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi berikan informasi penting untuk guru agar segera lakukan langkah ini sebelum tanggal 27 Februari 2023.

Adapun arahan Kemendikbudristek untuk guru ini wajib dilakukan sebelum tenggat waktu. Segera jangan sampai terlambat.

Hanya ada beberapa kategori guru yang diarahkan oleh Kemendikbudristek untuk melakukan langkah ini pada laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Langkah yang wajib dilakukan sesuai arahan Kemendikbudristek untuk guru adalah mengenai Verifikasi dan Validasi Administrasi.

Sebagaimana yang disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2023.

Surat edaran Kemdikbudristek tersebut membahas mengenai Informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Daljab atau Dalam Jabatan tahun 2023.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi atau verval ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Daljab.

Dari hal itulah, Kemdikbud ingin menginformasikan kepada guru yang baru sertifikasi agar memerhatikan informasi di bahwa ini:

1. Pelaksanaan seleksi pada tahun 2022 ada sebanyak 35.633 tenaga pendidik yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Daljab.

Akan tetapi, guru tersebut belum mendapatkan kuota penempatan untuk program PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Maka bagi guru yang bersangkutan adalah peserta verval sasaran

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 hingga 2019 ada sebanyak 10.242 guru yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik.

Akan tetapi, guru yang bersangkutan belum menyelesaikan proses seleksi administrasi. Maka bagi guru tersebut masuk ke kategori peserta verval sasaran 2.

3. Pelaksanaan PPG Daljab tahun 2018 hingga 2021 ada sebanyak 2.231 guru yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi, guru yang bersangkutan tidak menyelesaikan proses penandatanganan berkas bantuan pemerintah pada tahun berkenaan.

Maka bagi guru tersebut masuk ke dalam kategori peserta verval sasaran 3.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut juga terdapat..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis