..
Sehingga dalam RUU Sisdiknas guru akan mendapatkan penghasilan tanpa melakukan sertifikasi. Selain itu guru yang telah mendapatkan tunjangan juga akan masih mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu untuk guru non honorer ketentuan kerja dan juga penghasilan akan diatur pada UU Ketenaga kerjaan dan untuk guru ASN akan diatur pada UU ASN.
Hal tersebut tentu menjadi pro dan kontra saat ini pada dunia Pendidikan. Banyak yang berpendapat bahwa dengan hal tersebut Sertifikasi tidak diperlukan lagi untuk mendapatkan tunjangan. Selain itu juga banyak yang berpendapat bahwa RUU Sisdiknas tersebut akan lebih merugikan guru dan dosen.
Hal tersebut karena jika dalam perhitungan gaji atau tunjangan yang didapatkan malah lebih kecil dari tunjangan yang didapatkan sebelumnya. Oleh karena itu banyak sekalo organisasi yang memprotes RUU Sisdiknas tersebut.
Banyak pihak yang menuntut agar RUU Sisdiknas tersebut lebih transparan untuk membangun Pendidikan di Indonesia. Demikian informasi mengenai Aptisi Meminta UU Guru Dosen Ada Pada RUU Sisdiknas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2