Apakah Tunjangan Sertifikasi Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru – baru ini beredar isu mengenai apakah tunjangan sertifikasi akan dihapus. Hal tersebut terlihat pada Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak mencantumkan informasi terkait tunjangan sertifikasi guru.

Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) memastikan bahwa dalam RUU Sisdiknas yang baru, tunjangan sertifikasi akan dihapus. Meski demikian guru – guru tetap akan menerima tunjangan di tahun 2023 mendatang.

Meskipun tidak dicantumkan dalam rancangan RUU Sisdiknas yang baru, tunjangan sertifikasi diganti dengan sebutan tunjangan guru 2023 yang memungkinkan para guru tetap mendapatkan tunjangan kedepannya.

Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan guru pada tahun 2023 mendatang kabarnya terbilang cukup besar. Melansir dari naikpangkat.com (20/11/2022), tunjangan guru 2023 bisa cair hingga 20 juta. Tentunya ini adalah nominal yang tidak sedikit.

Mendikbud Ristek memastikan bahwa guru non sertifikasi yang jumlahnya sebanyak 1,6 juta akan menerima dana tunjangan profesi guru. Hal itu tentu menjadi kabar yang menggembirakan pasalnya mereka tidak perlu mengikuti antrean panjang untuk mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Selama ini para penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat yang cukup ketat yakni harus sudah tersertifikasi. Untuk bisa dinyatakan sebagai guru sertifikasi, harus mengikuti pendidikan profesi guru yang proses dan antreannya panjang.

Itulah sebabnya Menteri Nadiem Makarim sedang mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru non sertifikasi di Indonesia. Upaya tersebut saat ini sedang digodok dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi akan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apabila RUU Sistem Pendidikan Nasional tersebut disetujui, makan 1,6 juta guru non sertifikasi yang tadinya tidak mendapatkan tunjangan guru, bisa menerima tunjangan guru ini di tahun yang akan datang.

Halaman Selanjutnya

1,6 Juta Guru Di Indonesia Yang Tidak Menerima Tunjangan Guru

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis