Apakah Tunjangan Sertifikasi Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbud Ristek secara tersirat mengungkapkan bahwa biang kerok 1,6 juta guru di Indonesia yang tidak menerima tunjangan guru, padahal mengabdi sudah lama.

Dalam kanal Youtube Kemendikbud RI, pihaknya menyampaikan beberapa informasi penting pada September 2022 lalu. Tunjangan profesi guru telah tercantum pada UU No. 14 Tahun 2005, hanya guru sertifikasi yang diberi tunjangan profesi guru. Ini berarti bahwa guru yang belum mengikuti sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan profesi, padahal telah mengajar sekian tahun. Selain itu guru yang belum tersertifikasi tidak bisa mendapatkan tunjangan guru dan memperoleh penghasilan layak.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya UU tentang guru dan dosen tersebut untuk mendapatkan tunjangan. Mendikbud juga menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang yang memuat beberapa hal, salah satunya adalah pemberian tunjangan profesi kepada guru yang belum sertifikasi.

RUU Sisdiknas yang baru akan memberikan kelonggaran, terutama bagi guru sudah mengabdi sekian lamanya namun belum sertifikasi. Menurut pihak Mendikbud, sebagian besar guru dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA masih banyak yang belum mengikuti sertifikasi dikarenakan adanya kendala dalam proses sertifikasi yakni PPG Dalam Jabatan maupun Prajabatan.

“Sementara sistem kita memiliki sistem yang terbatas untuk Pendidikan Profesi Guru, per tahun kita – kira maksimal 60 – 70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem, dikutip dari klikpendidikan (17/12/2022).

Mendikbud menyebutkan bahwa butuh waktu lama untuk mencapai maksimal guru yang tersertifikasi.

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru disertifikasi, sejak perilisan UU Guru dan Dosen,” ungkapnya.

Itulah penjelasan terkait apakah tunjangan sertifikasi akan dihapus. Selebihnya menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis