Baru – baru ini beredar isu mengenai apakah tunjangan sertifikasi akan dihapus. Hal tersebut terlihat pada Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak mencantumkan informasi terkait tunjangan sertifikasi guru.
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) memastikan bahwa dalam RUU Sisdiknas yang baru, tunjangan sertifikasi akan dihapus. Meski demikian guru – guru tetap akan menerima tunjangan di tahun 2023 mendatang.
Meskipun tidak dicantumkan dalam rancangan RUU Sisdiknas yang baru, tunjangan sertifikasi diganti dengan sebutan tunjangan guru 2023 yang memungkinkan para guru tetap mendapatkan tunjangan kedepannya.
Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan guru pada tahun 2023 mendatang kabarnya terbilang cukup besar. Melansir dari naikpangkat.com (20/11/2022), tunjangan guru 2023 bisa cair hingga 20 juta. Tentunya ini adalah nominal yang tidak sedikit.
Mendikbud Ristek memastikan bahwa guru non sertifikasi yang jumlahnya sebanyak 1,6 juta akan menerima dana tunjangan profesi guru. Hal itu tentu menjadi kabar yang menggembirakan pasalnya mereka tidak perlu mengikuti antrean panjang untuk mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Selama ini para penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat yang cukup ketat yakni harus sudah tersertifikasi. Untuk bisa dinyatakan sebagai guru sertifikasi, harus mengikuti pendidikan profesi guru yang proses dan antreannya panjang.
Itulah sebabnya Menteri Nadiem Makarim sedang mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru non sertifikasi di Indonesia. Upaya tersebut saat ini sedang digodok dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi akan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Apabila RUU Sistem Pendidikan Nasional tersebut disetujui, makan 1,6 juta guru non sertifikasi yang tadinya tidak mendapatkan tunjangan guru, bisa menerima tunjangan guru ini di tahun yang akan datang.
Halaman Selanjutnya
1,6 Juta Guru Di Indonesia Yang Tidak Menerima Tunjangan Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya