Apakah Tunjangan Sertifikasi Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru – baru ini beredar isu mengenai apakah tunjangan sertifikasi akan dihapus. Hal tersebut terlihat pada Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak mencantumkan informasi terkait tunjangan sertifikasi guru.

Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) memastikan bahwa dalam RUU Sisdiknas yang baru, tunjangan sertifikasi akan dihapus. Meski demikian guru – guru tetap akan menerima tunjangan di tahun 2023 mendatang.

Meskipun tidak dicantumkan dalam rancangan RUU Sisdiknas yang baru, tunjangan sertifikasi diganti dengan sebutan tunjangan guru 2023 yang memungkinkan para guru tetap mendapatkan tunjangan kedepannya.

Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan guru pada tahun 2023 mendatang kabarnya terbilang cukup besar. Melansir dari naikpangkat.com (20/11/2022), tunjangan guru 2023 bisa cair hingga 20 juta. Tentunya ini adalah nominal yang tidak sedikit.

Mendikbud Ristek memastikan bahwa guru non sertifikasi yang jumlahnya sebanyak 1,6 juta akan menerima dana tunjangan profesi guru. Hal itu tentu menjadi kabar yang menggembirakan pasalnya mereka tidak perlu mengikuti antrean panjang untuk mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Selama ini para penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat yang cukup ketat yakni harus sudah tersertifikasi. Untuk bisa dinyatakan sebagai guru sertifikasi, harus mengikuti pendidikan profesi guru yang proses dan antreannya panjang.

Itulah sebabnya Menteri Nadiem Makarim sedang mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru non sertifikasi di Indonesia. Upaya tersebut saat ini sedang digodok dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi akan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apabila RUU Sistem Pendidikan Nasional tersebut disetujui, makan 1,6 juta guru non sertifikasi yang tadinya tidak mendapatkan tunjangan guru, bisa menerima tunjangan guru ini di tahun yang akan datang.

Halaman Selanjutnya

1,6 Juta Guru Di Indonesia Yang Tidak Menerima Tunjangan Guru

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis