Apakah Tunjangan Sertifikasi Akan Dihapus? Berikut Penjelasannya

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru – baru ini beredar isu mengenai apakah tunjangan sertifikasi akan dihapus. Hal tersebut terlihat pada Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak mencantumkan informasi terkait tunjangan sertifikasi guru.

Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) memastikan bahwa dalam RUU Sisdiknas yang baru, tunjangan sertifikasi akan dihapus. Meski demikian guru – guru tetap akan menerima tunjangan di tahun 2023 mendatang.

Meskipun tidak dicantumkan dalam rancangan RUU Sisdiknas yang baru, tunjangan sertifikasi diganti dengan sebutan tunjangan guru 2023 yang memungkinkan para guru tetap mendapatkan tunjangan kedepannya.

Mengenai besaran tunjangan yang akan diberikan guru pada tahun 2023 mendatang kabarnya terbilang cukup besar. Melansir dari naikpangkat.com (20/11/2022), tunjangan guru 2023 bisa cair hingga 20 juta. Tentunya ini adalah nominal yang tidak sedikit.

Mendikbud Ristek memastikan bahwa guru non sertifikasi yang jumlahnya sebanyak 1,6 juta akan menerima dana tunjangan profesi guru. Hal itu tentu menjadi kabar yang menggembirakan pasalnya mereka tidak perlu mengikuti antrean panjang untuk mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Selama ini para penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat yang cukup ketat yakni harus sudah tersertifikasi. Untuk bisa dinyatakan sebagai guru sertifikasi, harus mengikuti pendidikan profesi guru yang proses dan antreannya panjang.

Itulah sebabnya Menteri Nadiem Makarim sedang mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru non sertifikasi di Indonesia. Upaya tersebut saat ini sedang digodok dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi akan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Apabila RUU Sistem Pendidikan Nasional tersebut disetujui, makan 1,6 juta guru non sertifikasi yang tadinya tidak mendapatkan tunjangan guru, bisa menerima tunjangan guru ini di tahun yang akan datang.

Halaman Selanjutnya

1,6 Juta Guru Di Indonesia Yang Tidak Menerima Tunjangan Guru

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis