Apakah Setelah Lulus PPG Bisa Langsung Sertifikasi? Simak Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menghimbau kepada seluruh guru di Indonesia untuk melakukan sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi merupakan hal yang penting bagi guru sebelum mengajar.

Sertifikasi sendiri diartikan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional sebagai guru yang merupakan syarat penting untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Diklat Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah”  dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2280/checkout    dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Tanda bahwa guru telah melakukan sertifikasi adalah dengan memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik (Serdik) adalah bukti formal atas keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikat pendidik bisa didapatkan melalui program besutan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan kata lain guru lulus PPG bisa langsung sertifikasi

Mengutip dari Direktorat Guru Pendidikan Guru  (02/06/2019), Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat. dan telah ditetapkan oleh pemerintah.

PPG memiliki dua jalur yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Untuk guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Namun untuk lulusan sarjana dari program studi pendidikan dan belum memiliki pengalaman mengajar bisa mengikuti program PPG Prajabatan. Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan selama dua semester.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara. Dengan memiliki sertifikat pendidik, maka guru bisa langsung sertifikasi.

Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa di tahun 2023 nanti sertifikat pendidik akan menjadi seperti surat izin yang menjadi syarat guru diperbolehkan mengajar. Itulah sebabnya sangat penting bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik.

Halaman Selanjutnya

Lulus PPG bisa langsung sertfikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis