Lulus PPG bisa langsung sertifikasi asalkan memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk guru dalam jabatan yang mengikuti pendidikan profesi guru harus memenuhi syarat – syarat seperti lulusan sarjana atau diploma empat, usia maksimal 58 tahun terhitung hingga 31 Desember, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), aktif mengajar selama tiga tahun terakhir, dan lain sebagainya.
Untuk para lulusan sarjana baik pendidikan maupun sarjana terapan yang ingin sertifikasi melalui PPG Prajabatan, harus memenuhi persyaratan seperti berusia paling tinggi 32 tahun terhitung hingga 31 Desember, memiliki IPK minimal 3.00, belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dilakukan baik secara daring (online), luring (offline), maupun hybrid. Adapun rinciannya yakni meliputi tahap administrasi dan tahap tes seleksi akademik. Setelah dinyatakan lolos, maka peserta akan dinyatakan sebagai mahasiswa PPG dan dapat mengikuti serangkaian kegiatannya.
Peserta harus memiliki nilai tertinggi agar dapat memastikan lulus PPG dan sertifikasi. Sebab pendidikan profesi guru memiliki jumlah kuota yang terbilan terbatas. Adapun nilai tersebut diakumulasikan dengan beberapa komponen penilaian, termasuk uji kinerja dan uji kompetensi.
Selain nilai passing grade, faktor penentu kelulusan pendidikan profesi guru adalah berdasarkan prioritas yang telah ditentukan oleh Kemendikbud, terutama pada PPG Dalam Jabatan. Guru lulus PPG bisa langsung sertifikasi apabila berhasil memenuhi kualifikasi dan kuota yang diperlukan.
Demikian informasi apakah setelah lulus PPG bisa langsung sertifikasi. Guru maupun para lulusan sarjana ingin sertifikasi guru, dapat mendaftar melalui program PPG Kemendikbud.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2