Apakah Setelah Lulus PPG Bisa Langsung Sertifikasi? Simak Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lulus PPG bisa langsung sertifikasi asalkan memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk guru dalam jabatan yang mengikuti pendidikan profesi guru harus memenuhi syarat – syarat seperti lulusan sarjana atau diploma empat, usia maksimal 58 tahun terhitung hingga 31 Desember, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), aktif mengajar selama tiga tahun terakhir, dan lain sebagainya.

Untuk para lulusan sarjana baik pendidikan maupun sarjana terapan yang ingin sertifikasi melalui PPG Prajabatan, harus memenuhi persyaratan seperti berusia paling tinggi 32 tahun terhitung hingga 31 Desember, memiliki IPK minimal 3.00, belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik, dan lain sebagainya.

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dilakukan baik secara daring (online), luring (offline), maupun hybrid. Adapun rinciannya yakni meliputi tahap administrasi dan tahap tes seleksi akademik. Setelah dinyatakan lolos, maka peserta akan dinyatakan sebagai mahasiswa PPG dan dapat mengikuti serangkaian kegiatannya.

Peserta harus memiliki nilai tertinggi agar dapat memastikan lulus PPG dan sertifikasi. Sebab pendidikan profesi guru memiliki jumlah kuota yang terbilan terbatas. Adapun nilai tersebut diakumulasikan dengan beberapa komponen penilaian, termasuk uji kinerja dan uji kompetensi.

Selain nilai passing grade, faktor penentu kelulusan pendidikan profesi guru adalah berdasarkan prioritas yang telah ditentukan oleh Kemendikbud, terutama pada PPG Dalam Jabatan. Guru lulus PPG bisa langsung sertifikasi apabila berhasil memenuhi kualifikasi dan kuota yang diperlukan.

Demikian informasi apakah setelah lulus PPG bisa langsung sertifikasi. Guru maupun para lulusan sarjana ingin sertifikasi guru, dapat mendaftar melalui program PPG Kemendikbud.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis