Apakah RUU Sisdiknas Akan Menyusahkan Guru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU SisdiknasRUU Sisdiknas tengah menjadi pembicaraan yang hangat dalam beberapa hari terakhir ini. Hal tersebut sempat ramai diperbincangkan karena dalam RUU tersebut sempat terdengar kabar mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru. Namun dalam tujuanya sendiri apakah RUU tersebut berpihak atau malah menyusahkan guru masih menjadi pertanyaan.

Nadiem Anwar Makariem, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membahas mengenai kebijakan RUU Sisdiknas tersebut. Pembahasan mengenai RUU sisdiknas tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dalam pembahasan tersebut, menurut Nadiem Makariem RUU Sisdiknas tersebut justru akan berpihak pada guru. Hal tersebut dikarenakan terdapat kepastian bahwa guru akan mendapat penghasilan yang layak.

Kebijakan mengenai hal tersebut tidak hanya sebatas untuk guru ASN, kebijakan tersebut juga untuk guru non ASN dan akan mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan pada perundang undangan.

Selain itu dalam RUU Sikdisnas tersebut Nadiem juga menjelaskan bahwa tidak perlu untuk menunggu sertifikasi untuk dapat memperoleh tunjangan. Hal tersebut juga sempat ramai diperbincangkan karena dalam pasal hak tenaga pendidik tidak terdapat hal mengenai tunjangan profesi guru.

Hal tersebut tentu menjadi fokus utama oleh berbagai pihak khususnya oleh para guru yang selama ini mendapat tunjangan profesi guru tersebut. Dalam RUU Sisdiknas meski tidak menyebutkan tunjangan profesi, namun hal tersebut memberikan kepastian pada guru dengan penghasilan yang layak.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI tersebut, Nadiem Makariem juga akan memastikan bahwa guru ASN akan mendapat penghasilan yang layak berdasarkan gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN.

Nadiem juga menjelaskan bahwa tunjangan guru tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Selain itu, guru ASN dan juga guru Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan tempat mereka berkerja.

Halaman Selanjutnya

UU Ketenaga Kerjaan

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis