..
Mengenai hal tersebut telah diatur dalam UU Ketenaga kerjaan. Dengan demikian Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah swasta juga akan ditingkatkan. Selain itu bagi yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap menerima hal tersebut dan kebijakan RUU Sisdiknas tidak menghapus hal tersebut.
Bagi yang telah menerima tunjangan juga akan terus menerima tunjangan dan tidak ada perubahan terkait kebijakan tersebut dalam menerima tunjangan. Sedangkan yang belum menerima tunjangan tidak perlu lagi mengantri untuk sertifikasi serta program PPG.
Dalam hal ini guru yang telah berkerja telah dapat untuk menerima tunjangan secara langsung sesuai dengan Undang Undang ASN tanpa adanya proses sertifikasi yang mana pada proses antreanya sangat panjang.
Selain itu, dalam hal ini pada RUU Sisdiknas, PPG dapat fokus untuk mencetak guru yang baru sehingga guru lama tak perlu sertifikasi. Hal tersebut karena jika dilihat jumlah antrean dapat mencapai 1,6 juta.
Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) juga sependapat dengan hal tersebut. Menurutnya RUU tersebut akan meperjuangkan hak semua guru agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Halaman Selanjutnya
RUU Sisdiknas Berfokus Pada Hak Guru
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya