Apakah RUU Sisdiknas Akan Menyusahkan Guru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Mengenai hal tersebut telah diatur dalam UU Ketenaga kerjaan. Dengan demikian Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah swasta juga akan ditingkatkan. Selain itu bagi yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap menerima hal tersebut dan kebijakan RUU Sisdiknas tidak menghapus hal tersebut.

Bagi yang telah menerima tunjangan juga akan terus menerima tunjangan dan tidak ada perubahan terkait kebijakan tersebut dalam menerima tunjangan. Sedangkan yang belum menerima tunjangan tidak perlu lagi mengantri untuk sertifikasi serta program PPG.

Dalam hal ini guru yang telah berkerja telah dapat untuk menerima tunjangan secara langsung sesuai dengan Undang Undang ASN tanpa adanya proses sertifikasi yang mana pada proses antreanya sangat panjang.

Selain itu, dalam hal ini pada RUU Sisdiknas, PPG dapat fokus untuk mencetak guru yang baru sehingga guru lama tak perlu sertifikasi. Hal tersebut karena jika dilihat jumlah antrean dapat mencapai 1,6 juta.

Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) juga sependapat dengan hal tersebut. Menurutnya RUU tersebut akan meperjuangkan hak semua guru agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas Berfokus Pada Hak Guru

Berita Terkait

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool
Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis