Apakah RUU Sisdiknas Akan Menyusahkan Guru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Mengenai hal tersebut telah diatur dalam UU Ketenaga kerjaan. Dengan demikian Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah swasta juga akan ditingkatkan. Selain itu bagi yang telah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap menerima hal tersebut dan kebijakan RUU Sisdiknas tidak menghapus hal tersebut.

Bagi yang telah menerima tunjangan juga akan terus menerima tunjangan dan tidak ada perubahan terkait kebijakan tersebut dalam menerima tunjangan. Sedangkan yang belum menerima tunjangan tidak perlu lagi mengantri untuk sertifikasi serta program PPG.

Dalam hal ini guru yang telah berkerja telah dapat untuk menerima tunjangan secara langsung sesuai dengan Undang Undang ASN tanpa adanya proses sertifikasi yang mana pada proses antreanya sangat panjang.

Selain itu, dalam hal ini pada RUU Sisdiknas, PPG dapat fokus untuk mencetak guru yang baru sehingga guru lama tak perlu sertifikasi. Hal tersebut karena jika dilihat jumlah antrean dapat mencapai 1,6 juta.

Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) juga sependapat dengan hal tersebut. Menurutnya RUU tersebut akan meperjuangkan hak semua guru agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas Berfokus Pada Hak Guru

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis