Apakah RUU Sisdiknas Akan Menyusahkan Guru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU SisdiknasRUU Sisdiknas tengah menjadi pembicaraan yang hangat dalam beberapa hari terakhir ini. Hal tersebut sempat ramai diperbincangkan karena dalam RUU tersebut sempat terdengar kabar mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru. Namun dalam tujuanya sendiri apakah RUU tersebut berpihak atau malah menyusahkan guru masih menjadi pertanyaan.

Nadiem Anwar Makariem, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membahas mengenai kebijakan RUU Sisdiknas tersebut. Pembahasan mengenai RUU sisdiknas tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dalam pembahasan tersebut, menurut Nadiem Makariem RUU Sisdiknas tersebut justru akan berpihak pada guru. Hal tersebut dikarenakan terdapat kepastian bahwa guru akan mendapat penghasilan yang layak.

Kebijakan mengenai hal tersebut tidak hanya sebatas untuk guru ASN, kebijakan tersebut juga untuk guru non ASN dan akan mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan pada perundang undangan.

Selain itu dalam RUU Sikdisnas tersebut Nadiem juga menjelaskan bahwa tidak perlu untuk menunggu sertifikasi untuk dapat memperoleh tunjangan. Hal tersebut juga sempat ramai diperbincangkan karena dalam pasal hak tenaga pendidik tidak terdapat hal mengenai tunjangan profesi guru.

Hal tersebut tentu menjadi fokus utama oleh berbagai pihak khususnya oleh para guru yang selama ini mendapat tunjangan profesi guru tersebut. Dalam RUU Sisdiknas meski tidak menyebutkan tunjangan profesi, namun hal tersebut memberikan kepastian pada guru dengan penghasilan yang layak.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI tersebut, Nadiem Makariem juga akan memastikan bahwa guru ASN akan mendapat penghasilan yang layak berdasarkan gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN.

Nadiem juga menjelaskan bahwa tunjangan guru tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Selain itu, guru ASN dan juga guru Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan tempat mereka berkerja.

Halaman Selanjutnya

UU Ketenaga Kerjaan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis