Apakah RUU Sisdiknas Akan Menyusahkan Guru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU SisdiknasRUU Sisdiknas tengah menjadi pembicaraan yang hangat dalam beberapa hari terakhir ini. Hal tersebut sempat ramai diperbincangkan karena dalam RUU tersebut sempat terdengar kabar mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru. Namun dalam tujuanya sendiri apakah RUU tersebut berpihak atau malah menyusahkan guru masih menjadi pertanyaan.

Nadiem Anwar Makariem, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membahas mengenai kebijakan RUU Sisdiknas tersebut. Pembahasan mengenai RUU sisdiknas tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dalam pembahasan tersebut, menurut Nadiem Makariem RUU Sisdiknas tersebut justru akan berpihak pada guru. Hal tersebut dikarenakan terdapat kepastian bahwa guru akan mendapat penghasilan yang layak.

Kebijakan mengenai hal tersebut tidak hanya sebatas untuk guru ASN, kebijakan tersebut juga untuk guru non ASN dan akan mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan pada perundang undangan.

Selain itu dalam RUU Sikdisnas tersebut Nadiem juga menjelaskan bahwa tidak perlu untuk menunggu sertifikasi untuk dapat memperoleh tunjangan. Hal tersebut juga sempat ramai diperbincangkan karena dalam pasal hak tenaga pendidik tidak terdapat hal mengenai tunjangan profesi guru.

Hal tersebut tentu menjadi fokus utama oleh berbagai pihak khususnya oleh para guru yang selama ini mendapat tunjangan profesi guru tersebut. Dalam RUU Sisdiknas meski tidak menyebutkan tunjangan profesi, namun hal tersebut memberikan kepastian pada guru dengan penghasilan yang layak.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI tersebut, Nadiem Makariem juga akan memastikan bahwa guru ASN akan mendapat penghasilan yang layak berdasarkan gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN.

Nadiem juga menjelaskan bahwa tunjangan guru tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Selain itu, guru ASN dan juga guru Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan tempat mereka berkerja.

Halaman Selanjutnya

UU Ketenaga Kerjaan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis