Apakah PPPK Terdapat Kenaikan Gaji Berkala? Berikut Penjelasannya

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya para pegawai PPPK yang telah bekerja selama kurang lebih 2 tahun akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2023.

Di tahun 2023 nanti bagi para pegawai PPPK yang telah memenuhi syarat kenaikan gaji secara berkala, akan mendapatkan kenaikan gaji. PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun sekali. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020. Dengan kata lain sudah dapat dipastikan bahwa gaji PPPK tahun 2023 akan naik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Adapun besaran gaji berkala yang akan diterima pegawai PPPK sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tersebut yang disesuaikan berdasarkan golongan masing – masing. Berikut adalah penjelasan kenaikan gaji berkala pegawai PPPK tahun 2023 berdasarkan golongan.

1. Pegawai PPPK Golongan I dengan masa kerja 0-11 tahun mendapatkan kenaikan gaji berkala dan berturut – turut selama dua tahun sekali, yakni Rp1.794.900, Rp1.851.600, Rp1.909.900, Rp1.970.000, Rp2.032.100, dan Rp2.096.100. Untuk PPPK Golongan I dengan masa kerja 12-26 tahun mendapatkan kenaikan gaji yakni, Rp2.162.000, Rp2.230.100, Rp2.300.400, Rp2.372.800, Rp2.447.600, Rp2.524.600, Rp2.604.200, dan Rp2.686.200.

2. Pegawai PPPK Golongan II dengan masa kerja 3-11 tahun mendapatkan kenaikan gaji secara berkala, yakni Rp1.960.200, Rp2.021.900, Rp2.085.700, Rp2.151.400, Rp2.219.100.

Untuk PPPK Golongan II dengan masa kerja 13-27 tahun mendapatkan kenaikan gaji yakni, Rp2.289.00, Rp2.361.100, Rp2.436.400, Rp2.512.200, Rp2.591.300, Rp2.672.900,Rp 2.757.100, dan Rp2.843.900.

3. Kenaikan gaji dengan masa kerja selama 3-11 tahun untuk PPPK Golongan III secara berkala dan berturut – turut yaitu Rp2.043.200, Rp2.107.600, Rp2.173.900, Rp2.242.300, dan Rp2.313.000.

Golongan III dengan masa kerja 13-27 tahun mendapatkan Rp2.385.800, Rp2.461.00, Rp2.538.500, Rp2.618.500, Rp2.700.900, Rp2.785.900, Rp2.873.700, dan Rp2.964.200.

4. PPPK Golongan IV dengan masa kerja 3-11 tahun mendapatkan kenaikan gaji secara berturut – turut yakni Rp2.129.500, Rp2.196.700, Rp2.265.900, Rp2.337.200, dan Rp2.410.800.

Masa kerja selama 13-27 tahun mendapatkan Rp2.486.700, Rp2.565.100, Rp2.645.900, Rp2.729.200, Rp2.815.200, Rp2.903.800, Rp2.995.200, dan Rp3.089.600.

5. PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji Rp2.325.600 dan 1 tahun mendapatkan Rp2.362.200. Kenaikan gaji untuk masa kerja 3-17 tahun secara berkala yaitu Rp2.436.600, Rp2.513.400, Rp2.592.500, Rp2.674.200, Rp2.758.400, Rp2.845.300, Rp2.935.000, dan Rp3.027.300.

Halaman Selanjutnya

Untuk masa kerja selama 19-33 tahun

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 761 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis