Syarat lainnya adalah pegawai non-PNS itu telah ditetapkan menerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, lembaga non struktural yang pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Demikian informasi mengenai pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi honorer sebagaimana yang tertera dalam PP No. 16 Tahun 2022. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!