Apakah Ada Perubahan Gaji PNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Kabar mengenai gaji PNS dan PPPK mulai dari golongan I sampai IV naik di Tahun 2023 dibahas langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Rencananya gaji PNS dan PPPK akan naik secara berkala mulai Tahun 2023. Agar Anda tak ketinggalan berapa besaran gaji PNS dan PPPK 2023 simak penjelasan berikut.

Mendengar kenaikan gaji tentu sangat menggembirakan bagi setiap orang tak hanya untuk PNS dan PPPK.

Dengan naiknya gaji tersebut, para PNS dan PPPK akan semakin lebih sejahtera. Lantas berapa gaji PPPK dan PNS 2023?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi memberi sinyal akan adanya kenaikan gaji untuk PNS dan juga PPPK.

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus membangun infrastruktur berupa jalan, pasar, bendungan, waduk dan sebagainya.

Infrastruktur ini dibangun sebagai fondasi utama untuk bisa meningkatkan perekonomi Indonesia.

Seperti yang sudah diprediksi banyak pengamat, ekonomi di berbagai negara saat ini sedang jatuh dan turun.

Oleh karena itu, pemerintah tidak ingin Indonesia mengalami nasib yang sama dengan negara yang ekonominya sedang terpuruk.

Walaupun sampai sekarang dampak infrastruktur belum bisa dirasakan secara langsung, tapi Jokowi sangat optimis akan bisa membawa ekonomi Indonesia menjadi jauh lebih baik.

Jokowi sangat yakin kalau pembangunan infrastruktur bisa meningkatkan APBN sampai 3 kali lipat kalau dibandingkan saat-saat tahun ini.

Jokowi menjelaskan kalau APBN meningkat maka gaji PNS dan PPPK bisa meningkat bahkan sampai pensiunan sekalipun.

Tapi, Jokowi meminta kepada ASN agar bersabar untuk bisa mendapatkan kenaikkan gaji dari pemerintah dalam waktu dekat.

Jokowi menyebut, para PNS dan PPPK harus menunggu sampai tahun 2030 untuk bisa naik gaji.

Walaupun begitu, Jokowi tetap akan membahas kenaikan gaji PNS dan PPPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jokowi akan mengajak rapat Sri Mulyani untuk melakukan hitung-hitungan dan kalau sudah final maka akan disampaikan kepada publik, khususnya para ASN.

Jokowi sendiri tidak menyangkal kalau gaji yang didapatkan oleh ASN memang masih rendah.

Maka dari itu Jokowi juga berusaha membuat para aparatur sipil negara ini menjadi jauh lebih sejahtera.

Sementara, untuk gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

2. Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

3. Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

4. Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)

1. Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

2. Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300

3. Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

4. Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)

1. Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

2. Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

3. Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

4. Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

PNS Golongan IV

1. Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

2. Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

3. Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

4. Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

5. Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Demikian informasi soal gaji PNS dan PPPK yang menurut Jokowi ASN harus menunggu hingga 2030 untuk bisa menikmati kenaikan gaji. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru