Penentuan Perpanjangan Masa Kerja PPPK
Mengacu pada Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, penentuan perpanjangan masa kerja PPPK berdasarkan empat hal, di antaranya:
- Jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan hanya membutuhkan penyelesaian dalam kurun waktu tertentu.
- Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
- Prediksi beban kerja suatu jabatan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
- Ketersediaan anggaran instansi.
Setelah keempat hal di atas, faktor batas usia pensiun jabatan yang dilamar juga jadi penentu kontrak kerja PPPK bakal diperpanjang atau tidak.
Batas usia pensiun PPPK berbeda-beda sesuai jabatan masing-masing. Rekrutmen PPPK yang punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun hanya akan memperoleh kontrak kerja selama 1 tahun.
Adapun para PPPK yang telah mengalami perpanjangan kontrak kerja selama 5 tahun dan belum punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun bisa mendaftar CPNS sesuai kriteria dari golongan pelamar umum.
Perlu diingat bahwa kewajiban PPPK juga memiliki persamaan dengan PNS. Hal itu tentunya bisa terlihat saat proses seleksi dengan sistem Computer Assisted Test atau sistem CAT.
Sistem CAT sendiri merupakan metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar. Sistem ini biasanya diterapkan dalam proses seleksi CPNS karena dapat mempercepat proses pemeriksaan jawaban peserta dan hasil ujian, menciptakan standar minimal hasil ujian secara nasional, memberikan transparansi dan obyektivitas bagi para peserta seleksi.
Persamaan lain antara PPPK dan CPNS adalah terkait ketentuan hak cuti dan juga gaji yang diberikan dengan sumber anggaran melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pelamar PPPK yang memiliki SK Wali Kota dengan status sebagai Honorer Daerah tidak dapat merangkap jabatan. Ketika sudah dinyatakan lolos seleksi, pelamar hanya dapat menentukan satu formasi dan satu status.
Intinya apabila pelamar sudah diterima menjadi pegawai PPPK, maka haknya sebagai honorer daerah tidak ada lagi. Dengan hal ini, tentunya haknya akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian informasi mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah kontrak kerja 5 tahun.
(sk/rtq)
Halaman : 1 2