Apa yang Akan Terjadi Usai Masa Kerja PPPK 5 Tahun? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

- Editor

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penentuan Perpanjangan Masa Kerja PPPK

Mengacu pada Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, penentuan perpanjangan masa kerja PPPK berdasarkan empat hal, di antaranya:

  1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan hanya membutuhkan penyelesaian dalam kurun waktu tertentu.
  2. Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
  3. Prediksi beban kerja suatu jabatan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.
  4. Ketersediaan anggaran instansi.

Setelah keempat hal di atas, faktor batas usia pensiun jabatan yang dilamar juga jadi penentu kontrak kerja PPPK bakal diperpanjang atau tidak.

Batas usia pensiun PPPK berbeda-beda sesuai jabatan masing-masing. Rekrutmen PPPK yang punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun hanya akan memperoleh kontrak kerja selama 1 tahun.

Adapun para PPPK yang telah mengalami perpanjangan kontrak kerja selama 5 tahun dan belum punya selisih 1 tahun dari batas usia pensiun bisa mendaftar CPNS sesuai kriteria dari golongan pelamar umum.

Perlu diingat bahwa kewajiban PPPK juga memiliki persamaan dengan PNS. Hal itu tentunya bisa terlihat saat proses seleksi dengan sistem Computer Assisted Test atau sistem CAT.

Sistem CAT sendiri merupakan metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar. Sistem ini biasanya diterapkan dalam proses seleksi CPNS karena dapat mempercepat proses pemeriksaan jawaban peserta dan hasil ujian, menciptakan standar minimal hasil ujian secara nasional, memberikan transparansi dan obyektivitas bagi para peserta seleksi.

Persamaan lain antara PPPK dan CPNS adalah terkait ketentuan hak cuti dan juga gaji yang diberikan dengan sumber anggaran melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelamar PPPK yang memiliki SK Wali Kota dengan status sebagai Honorer Daerah tidak dapat merangkap jabatan. Ketika sudah dinyatakan lolos seleksi, pelamar hanya dapat menentukan satu formasi dan satu status.

Intinya apabila pelamar sudah diterima menjadi pegawai PPPK, maka haknya sebagai honorer daerah tidak ada lagi. Dengan hal ini, tentunya haknya akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian informasi mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja setelah kontrak kerja 5 tahun.

 

(sk/rtq)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 29,955 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis