..
Ketentuan Jalur Afirmasi PPPK
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022, penegasan PPPK 2022 dilakukan penambahan nilai berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Semua pelamar dengan sertifikat pendidik yang sesuai atau linier dengan formasi yang diperlukan akan mendapat skor setinggi 100% (seratus persen) dari nilai maksimum kompetisi teknis.
- Pelamar dengan penyandang disabilitas dengan pola yang terbukti dan disabilitas yang sesuai untuk pelatihan atau posisi yang dilamar akan mendapat tambahan nilai 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Jika pelamar mencapai nilai kumulatif sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2, nilai kompetensi teknis yang akan diberikan tidak melebihi nilai maksimum 100%.
Nilai tambahan diberikan tergantung pada jabatan yang dipilih di setiap seleksi kompetensi. Nilai tambahan ini dihitung sebagai nilai awal untuk setiap seleksi kompetensi dan dimasukkan sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis kandidat pelamar.
Untuk Informasi tambahan seleksi kompetensi PPPK Guru 2022 akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi prioritas dan seleksi umum. Seleksi prioritas hanya dapat diikuti oleh pelamar prioritas I, II, dan III.
Pelamar prioritas I adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya