Angka Kredit Publikasi Ilmiah dalam Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angka Kredit Publikasi Ilmiah – Salah satu unsur pemenuhan angka kredit yang harus dipenuhi oleh guru dengan status kepangkatan mulai dari golongan III/b ke atas adalah pembuatan publikasi ilmiah.

Sebagai contoh, bagi guru yang hendak mengajukan kenaikan pangkat dari III/b ke III/c harus memperoleh angka kredit minimal 4 poin dari unsur publikasi ilmiah. Sedangkan, guru dengan pangkat dan golongan III/c yang hendak mengajukan kenaikan pangkat ke III/d harus memperoleh angka kredit minimal 6 poin dari publikasi ilmiah.

Setidaknya terdapat tiga unsur publikasi ilmiah yang memiliki poin dalam penilaian angka kredit, yang meliputi: presentasi, publikasi ilmiah serta publikasi buku pelajaran, berikut penjelasannya masing-masing:

Presentasi

Presentasi dalam publikasi ilmiah dalam hal ini dilakukan dalam sebuah forum ilmiah resmi yang terkait langsung dengan pelaksanaan pendidikan maupun yang sesuai dengan jenis mata pelajaran yang diampu guru yang bersangkutan.

Di presentasi tersebut, guru harus bertindak sebagai narasumber baik dalam keiatan seminar, lokakarya maupun diskusi ilmiah. Untuk angka kredit publikasi ilmiah semacam ini, guru akan memperoleh angka kredit sebanyak 0,2 poin.

Teknis pengajuan angka kreditnya adalah melampirkan makalah yang telah disampaikan sebagai materi presentasi yang dilampirkan pula surat keterangan dari panitia pelaksana tentang partisipasi guru tersebut sebagai salah satu narasumber, bisa juga dalam bentuk piagam khusus.

Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah dalam angka kredit berupa hasil dari penelitian atau bisa juga berupa ide tentang pelaksanaan maupun pengembangan pendidikan. Bentuknya bisa berupa laporan hasil penelitian maupun karya tulis yang dipublikasikan dalam bentuk buku dan telah memiliki nomor buku resmi melalui International Standard Book Number (ISBN). 

Guru yang melakukan publikasi ilmiah berhak memperoleh poin sebanyak 4 poin, dengan syarat melampirkan buku hasil publikasi yang didalamnya terdapat komponen seperti identitas, nomor ISBN, nama penerbit, keterangan lulus penilaian dari BNSP serta surat pernyataan dari penerbit.

Publikasi Buku Pelajaran

Publikasi dalam hal ini meliputi pembuatan buku pedoman guru mata pelajaran atau bisa juga berbentuk bentuk buku pengayaan mata pelajaran. Bentuknya bisa berupa diktat, karya terjemahan, buku pendidikan maupun buku pedoman guru.

Artikel Ilmiah Populer

Untuk tiap publikasi berbentuk artikel ilmiah populer ini, tiap guru yang membuatnya berhak memperoleh poin dalam angka kredit sebanyak 1,5 poin hingga 2 poin. Artikel ilmiah tersebut harus diterbitkan di media massa seperti koran, majalah, media online resmi bukan blog. 

Angka kredit publikasi ilmiah merupakan salah satu satu instrumen yang menentukan seorang guru PNS untuk bisa mengajukan kenaikan pangkat. Angka kredit diperoleh dari tiap jenis kegiatan maupun hasil akumulasi dari seluruh kegiatan yang hendak dicapai oleh guru.

Dan, untuk bisa mengajukan kenaikan pangkat, seorang guru harus memenuhi standar angka kredit hasil kumulatif minimal yang besarannya memiliki perbedaan untuk tiap jenjang kepangkatan masing-masing guru PNS.

Ikuti Diklat “Cara Membuat Artikel Populer untuk Kenaikan Pangkat dengan Teknik ATASI” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

(shd/shd)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 644 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis