Pihak DPR RI menyebut pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer. Mengapa demikian? Sebab jumlah tenaga honorer nasional saat ini yang bertugas di Pemerintah Daerah telah mencapai 50%.
“Bersifat otomatis bagi semua honorer, mempunyai hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB,” terang Girsang.
Demikian informasi terkait status tenaga honorer yang sebentar lagi akan menemukan titik terang. Semoga bermanfaat.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan, simak informasi lengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(sk/rtq)
Halaman : 1 2