Anggota Komisi II Desak MenpanRB Untuk Lakukan Penyelesaian Masalah Guru Honorer

- Editor

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungka pembicaraan dalam agenda rapat kerja dengan Mentri PANRB, Azwar Anas. Fokus pembahasan dalam pertemuan antara dua lembaga tersebut yakni unutk membahas penyelesaian masalah guru honorer.

Rapat kerja antara kedua isntansi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahama Doli Kurnia Tandjung. Sejumlah kesimpulan dari rapat antara KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI sudah tercata rapih.

Dalam momentum pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI mendesak KemenPAN-RB untuk segera merampungkan segala urusan yang berkaitan dengan nasib tenaga honorer.

Sebab masyarakat telah diberitahu bahwa pada tanggal 28 November 2023 akan ada penghapusan honorer.

Ahmad Doli yang memimpin sidang menyampaikan, bahwa penyelesaian masalah guru honorer harap diselesaikan sebelum batasa waktu yaitu 28 November 2023.

Adapuan ketentuan tentang tenggat waktu telah disebutkan dalam Pasal 99 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Politisi dari partai Golongan Karya itu mengatakan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer harus memperhatikan beberapa catatan. Karena akan berkaitan dengan pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal kepada seluruh tenaga honorer.

Doli Tangjung juga menyampaikan bahwa instansi yang saat ini masih memperkerjakan honorer harap jangan sampai mengurangi gaji maupun tunjangan yang diterima saat ini.

Lebih lanjut kepal instansi yang masih memperkerjakan honorer dihimbau untuk tidak mengambil kebijakan yang nantinya berakibat pembekakan anggaran.

Tenaga honorer maupun guru honorer harus memperoleh kedudukan yang setara. Untuk menjaminnya perlu diterapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberi kesempatan sama untuk mereka menjadi ASN.

Halaman Selanjutnya

penghapusan tetap dilaksanakan 

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru