Anggota Komisi II Desak MenpanRB Untuk Lakukan Penyelesaian Masalah Guru Honorer

- Editor

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya Komisi II DPR RI telah mendorong Kementrian Pendaygunaan Aparatur Negara agar segera mengkoordinasikan perihal penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Koordinasi tersebut harus dilakukan dengan lima instansi yang SPTJMnya masih dalam proses. Sehingga hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat berguna untuk menyelesaikan peta persolan tenaga honorer.

Selain hal tersebut yang turut menjadi fokus pembicaraan dalam rapat kerja antara keduanya adalah terkait pembahasn revisi UU ASN. Revisi dilakukan guna memperkuat sistem merit manajemen ASN.

Komisi II DPR RI menunjukan sinyal persetujuan terkait wacana Mentri PAN-RB yang akan melakukan reformasi birokrasi tematik. Memang periode ini Mentri Azwar Anas sedang gencar melaksanakan digitalisasi administrasi pemerintahan. Hal tersebut disetujui oleh DPR RI.

Pada momentum pembukaan rapat kerja, Mentri PANRB menyampaikan perlunya satu pandangan bersama terkait prinsip dasar penanganan masalah. Dari situ nantinya penyeleasian masalah guru honorer dapat dibereskan dengan wacana alternatif.

KemenPANRB membutuhan kesepahaman dari jajaran DPR agar kebijakan yang telah disusun dan diupayakan dapat segera menyelesaikan persoalan guru honorer dan tenaga non ASN lainnya.

Tak hanya meminta dukungan dari DPR, Mentri Anas juga meminta dukungan dari semua pihak untuk merubah iklim birokrasi. Dengan adanya harmoni antara DPR dengan Kementrian maka opini yang tumbuh di masyarkat juga akan lebih baik.

Sebelumnya rencana penghpusan tenaga honrer termaktub dalam Surat MenPAN-RB yang diterbitkan semasa kepemimpinan Mentri Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Pada surat tersebut dikatakan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemeirntahan baik pusat maupun daerah akan dihapuskan pada bulan November 2023.

Demikian seluruh informais yang dapat disampaikan  terkait Anggota Komisi II Desak MenpanRB Untuk Lakukan Penyelesaian Masalah Guru Honorer.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Berita Terbaru