14 Trilliun – Terdapat informasi baru mengenai PPPK 2022. Informasi tersebut berkaitan dengan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tahap rekrutmen PPPK 2022. Anggaran sebesar 14 triliun tersebut disiapkan oleh pemerintah untuk tahap rekrutmen PPPK 2022.
Adriyanto selaku Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan mengatakan bahwa dana untuk rekrutmen PPPK Tersebut telah dimasukan dalam APBD atau anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan tersebut juga mengatakan bahwa telah disiapkan dalam DAU Pemerintah daerah dan 14 triliun tersebutelah disiapkan untuk PPPK Guru. Uang tersebut telah masuk dalam APBD pemerintah Daerah.
Jika dilihat dari tahun 2021 hingga 2022 total anggaran yang tersedia tersebut telah mencapai Rp 34 Triliun Rupiah. Kemudian hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah adalah mengangkat guru yang telah lulus seleksi sehingga semangat untuk meningkatkan kualitas Pendidikan akan benar benar terealisasikan.
Kemudian untuk pertanyaan terkait penyaluran dana pada PPPK Guru, Adriyanto juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah masing masing yang akan melakukan pembayaran untuk pegawai tersebut. Pemerintah akan membayarkan pada PPPK Guru sesuai dengan mekanisme daerah masing masing.
Adriyanto juga menambahkan hal tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah pemerintah dearah karena anggaran tersebut telah masuk dalam APBD. Selanjutnya Pemerintah Daerah akan membayar pada PPPK yang telah diangkat. Pembayaran tersebut melewati mekanisme masing masing dearah yang telah ditentukan.
Selain itu pemerintah daerah bertanggung jawab mengenai dana yang juga dianggarakan untuk tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK.
Pemerintah tidak perlu risau mengenai tidak adanya dana untuk mendanai PPPK Guru. Adriyanto juga mendorong kepada pemerintah daerah agar pelamar yang telah lulus PPPK untuk segera diangkat menjadi ASN agar dana tersebut tidak dipergunakan untuk hal lain.
Kekhawatiran pemerintah mengenai dana memang sangat wajar. Hal tersebut karena digunakan untuk membiayai PPPK. Jadi untuk hal tersebut tidak perlu khawatir, pemerintah telah menyiapkan dana tersebut.
Selain pemerintah daerah juga sangat didorong untuk segera menggunakan dana yang telah disediakan untuk digunakan membiayai PPPK tersebut sehingga dana yang telah tersedia tersebut tidak menjadi kemana mana.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya