Alokasi Gaji Honorer 2023 Resmi Ditetapkan Jokowi di Tiap Provinsi, Cek Besarannya!

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji honorer 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada masing-masing provinsi yang ada di Indonesia dengan nominal yang beragam.

Tahun ini, Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus perihal gaji honorer 2023 agar dapat mendapatkan kesejahteraan yang setara dengan profesi yang lain.

Saat ini nominal gaji honorer 2023 sudah diatur secara resmi oleh Presiden, sehingga mereka tak lagi menerima gaji dengan nominal yang sedikit hingga jauh dari kata layak.

Dengan adanya perhatian khusus dari Presiden Jokowi terkait besaran gaji honorer 2023 ini dipastikan para tenaga honorer bahagia sehingga semakin semangat dalam bekerja.

Aturan penetapan besaran gaji honorer 2023 telah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna dengan memutuskan anggaran gaji honorer tersebut masuk dalam APBN 2023.

Pastinya wujud kepedulian Presiden Jokowi terhadap gaji honorer 2023 ini merupakan angin segar bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia karena sudah sejak lama menerima nasib yang kurang beruntung terkait nominal gaji yang diterima.

Namun Presiden Jokowi hanya mengutamakan beberapa kategori honorer yang menerima penetapan gaji di tahun 2023.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor 83 Tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Berikut ini update gaji beberapa kategori honorer yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi:

1. Provinsi D.K.I. Jakarta

– Satpam dan Pengemudi Rp5.615.000

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp5.104.000

2. Provinsi Papua

– Satpam dan Pengemudi Rp4.604.000

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp4.185.000

3. Provinsi Sulawesi Utara

– Satpam dan Pengemudi Rp4.239.000

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.854.000

4. Provinsi Bangka Belitung

– Satpam dan Pengemudi Rp4.200.000

– Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp3.818.000

Halaman berikutnya

Provinsi Kalimantan Utara..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis